Gelap Mata Oknum Guru Ngaji Perkosa Remaja Garut saat Kampung Sepi

Round-Up

Gelap Mata Oknum Guru Ngaji Perkosa Remaja Garut saat Kampung Sepi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 17 Mar 2026 09:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
Garut -

US (54), seorang guru mengaji di Garut, harus mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat suasana perkampungan sedang sepi. Ia memanfaatkan waktu salat tarawih untuk mendekati korban yang telah diincarnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 19.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Leles, Garut. Pelaku masuk ke rumah korban dengan modus yang telah disiapkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berdalih datang untuk mengobati nenek korban yang sedang sakit. Namun, ia justru memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan tindakan asusila kepada korban.

Pelaku masuk ke kamar dengan alasan mendoakan sang nenek yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan. Awalnya, pihak keluarga tidak menaruh curiga terhadap kedatangan pelaku.

ADVERTISEMENT

Kecurigaan muncul saat sang nenek memergoki perbuatan pelaku terhadap cucunya. Saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus warga dan diserahkan ke pihak berwajib. Setelah menjalani pemeriksaan, US kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan guru mengaji yang mengajar di sebuah madrasah. Kasus ini pun memicu keprihatinan mendalam dari warga setempat.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk mendalami kasus ini.

"Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku," pungkas Joko.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads