Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali dilanjutkan. Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi meringankan dari kubu terdakwa atas perkara yang disebut telah merugikan negara senilai Rp 329 miliar.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 5 terdakwa telah dihadapkan di persidangan. Kelimanya adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T, kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun, serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
Adapun lima saksi yang dihadirkan yaitu Abas, Samon, Ayi Ratifah, Endan, Jajang Holman, dan Arifin, yang mayoritas berasal dari Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan dari kubu terdakwa Dadan Setiadi Megantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimulai saat pengacara Dadan, Jainal RF Tampubolon menanyakan tentang latar belakang transaksi kepada saksi bernama Abas. Abas lalu menurutkan bahwa dia menjual tanah seluas 42 bata (satu bata setara 14 meter persegi) pada akhir 2018 hingga awal 2019, dengan harga Rp 3,5 juta perbata.
"Penjualan itu atas inisiatif saya sendiri karena kebutuhan ekonomi. Tanah sudah dibayar lunas, dan buktinya hanya kwitansi," katanya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (28/11/2024).
Saksi lainnya, Samon, juga menyebut tidak mendapatkan paksaan saat menjual lahan miliknya kepada Dadan. Samon menjual tanah seluas 25 bata pada 2018 dengan harga Rp 5 juta perbata supaya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Begitu juga dengan Ayi Ratifah. Ibu rumah tangga di Sumedang ini telah menjual tanah seluas 45 bata pada 2014 dengan harga Rp 1,5 juta perbata.
"Uang hasil penjualan tanah digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak saya. Tidak ada paksaan dari terdakwa (Dadan Setiadi Megantara)," ungkapnya.
Kemudian, saat Jainal menanyakan tentang lahan milik mereka yang telah dijual akan digunakan sebagai lokasi Tol Cisumdawu, mayortitas mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Mereka baru mengetahui lahan itu akan dipakai untuk proyek tol ketika konstruksinya mulai berjalan sekitar 2018-2019.
Sebagaimana diketahui, kelima orang itu didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
(ral/dir)