Upaya Perlawanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Upaya Perlawanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 18:27 WIB
Persidangan kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Tipikor Bandung
Persidangan kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Ada lima terdakwa yang kini diadili dengan dakwaan telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar.

Kelimanya adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T. Kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun, serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah persidangannya bergulir, kini muncul upaya perlawanan dari salah satu terdakwa yakni Dadan Setiadi Megantara. Pihak Dadan menilai lahan yang menjadi perkara kasus ini sudah dia miliki jauh sebelum penetapan lokasi atau penlok Tol Cisumdawu.

"Proses pengadaan tanah oleh Pak Dadan untuk perumahan ini jauh sebelum ada penetapan lokasi Tol Cisumdawu," kata pengacara Dadan, Jainal RF Tampubolon, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dia pun membeberkan, kepemilikan lahan kliennya bermula sejak 1994. Saat itu, Dadan mengajukan pengadaan lahan di sana untuk dibangun proyek perumahan sebagai bagian bisnis yang dijalaninya.

Bahkan, Dadan mengurus langsung sejumlah perizinan dari mulai izin prinsip hingga izin lokasi untuk proyek perumahannya. Perizinan tersebut lalu diteken Pemkab Sumedang.

Di tengah jalan, ternyata muncul wacana pembangunan proyek strategis nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang untuk pembangunan Tol Cisumdawu. Tapi ditengarai, saat itu belum muncul detail jalur yang akan dilalui jalan tol tersebut.

Di saat itu juga, tepatnya pada 2015-2017, Dadan membeli sejumlah bidang tanah warga sekitar untuk keperluan proyek perumahannya. Tapi ternyata, pada medio 2018-2019, tanah yang dibelinya itu masuk dalam rencana jalur pembangunan Tol Cisumdawu.

Akhirnya, Dadan ditetapkan pemerintah sebagai pihak penerima ganti rugi dari pembebasan tanah untuk jalur tol. Dadan pun mendapat kompesasi senilai Rp 320 miliar lebih dari pemerintah.

Tapi, sebelum mendapatkan uang tersebut, Dadan menghadapi gugatan dari sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah di sana. Karena ada gugatan tersebut, uang kompensasinya dititipkan secara konsinyasi ke PN Sumedang.

Ternyata, Kejari Sumedang mengendus ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dadan bersama 4 orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini diadili di persidangan.

Namun menurut pengacara Dadan, dugaan korupsi yang dituduhkan ke kliennya terbilang salah sasaran. Sebab kata dia, Dadan sama sekali belum mendapatkan uang penggantian lahan tersebut karena masih dititipkan secara konsinyasi melalui PN Sumedang.

"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada di bank melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Uangnya tidak dinikmati oleh Pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya dirinya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal.

Dikonfirmasi terpisah, jaksa Arlin Arditya membenarkan bahwa uang penggantian lahan memang masih dititipkan di pengadilan melalui proses konsinyasi. Tapi menurutnya, saat ini jaksa sedang mendalami dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumedang menetapkan lima tersangka pada kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) pada 1 Juli 2024. Para tersangka saat itu diduga telah melakukan tindak pidana tersebut saat proses penggantian kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka," ujar Kajari Sumedang Yenita Sari.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor. Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads