Kejati Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang kerugian atas korupsi pembangunan Tol Cisumdawu, Sumedang. Jumlahnya, tercatat mencapai Rp 139 miliar.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, uang tersebut disita dari terpidana atas nama Dadan Setiadi Megantara. Dalam kasus tersebut, Dadan telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.
"Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang," katanya, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara atas nama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp 139.022.245.653," tambahnya.
Selanjutnya, uang ratusan miliar itu akan disetorkan ke kas negara. Katarina menyatakan, upaya ini merupakan bagian bentuk komitmen kejaksaan dalam kewenangan tindak pidana kasus korupsi.
"Tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Vonis untuk Dadan Setiadi Megantara dibacakan Pengadilan Tipikor Bandung pada 16 Januari 2025. Dadan diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadan sudah divonis 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Selain pidana badan, Dadan diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 139 miliar.
(ral/dir)