Pengacara Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

Pengacara Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 13 Des 2024 17:20 WIB
PT Girder Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mencatatkan namanya di Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pemecah rekor atas penyelesaian pekerjaan Proyek Jembatan Gunung Puyuh di Tol Cisumdawu yang dilakukan dalam waktu singkat yaitu 45 (empat puluh lima) hari.
Tol Cisumdawu (Foto: Dok CMNP)
Bandung -

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu masih bergulir di persidangan. Terbaru, salah satu terdakwanya yaitu Dadan Setiadi Megantara menghadirkan dua saksi ahli di pengadilan atas perkara yang disebut telah merugikan negara senilai Rp 329 miliar.

Sebagaimana diketahui, Dadan menjadi terdakwa bersama 4 orang lainnya di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T, kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun.

Di persidangan pada Kamis (12/12) kemarin, dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Dadan adalah Zaenal Mutaqin selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dan Dewi Kurnia selaku Ahli Hukum Keuangan Negara. Pengacara Dadan, Jainal RF Tampubolon kemudian membeberkan, berdasarkan keterangan ahli tersebut, bisa disimpulkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan lahan Tol Cisumdawu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini kata Jainal merujuk kepada fakta bahwa uang ganti rugi untuk pengadaan lahan Tol Cisumdawu saat ini masih dititipkan secara konsinyasi di PN Sumedang. Kemudian, Tol Cisumdawu juga sudah beroperasi dan memberikan pendapatan bagi negara.

"Jadi ahli hukum keuangan itu kemarin intinya itu mengatakan, kalau ada kasus korupsi dengan posisi uang konsinyasi masih di pengadilan, kemudian tanah sudah menjadi milik negara, dan dalam konteks ini tolnya udah dioperasikan, bagi beliau dalam kasus ini tidak ada kerugian keuangan negara," katanya, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Karena intinya, uang ganti rugi ini masih ada di PN Sumedang. Kemudian tolnya sudah beroperasi, tidak mungkin ada kerugian keuangan negara, karena negara sudah punya tol dan mendatangkan pendapatan. Jadi menurut kami akhirnya, kalau ada hasil audit yang menyatakan total lost (kerugian negara) itu zalim," tegasnya.

Sementara, ahli hukum administrasi negara yaitu Zaenal Mutaqin kata Jainal, membeberkan tentang kedudukan izin lokasi, izin prinsip dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Dadan. Kata Jainal, ahli di persidangan membeberkan bahwa izin tersebut tidak bertentangan meskipun sudah ada penetapan lokasi (Penlok) Tol Cisumdawu.

"Jadi yang menarik dari keterangan ahli ini, beliau bilang bahwa yang namanya keputusan tata usaha negara,selama belum dicabut atau sebelum adanya pembatalan melalui putusan pengadilan, maka keputusan itu harus dianggap berlaku atau dianggap benar. Jadi harus dianggap sah," ungkapnya.

"Kaitan perkara tipikor Cisumdawu kan dakwaan jakwa menganggap ada perbuatan melawan hukum oleh klien kita. Menurut jaksa, di dalam dalil dakwaannya, intinya, ada perbuatan hukum perpanjangan izin lokasi, izin prinsip dan penerbitan SHGB untuk kepentingan bisnis properti klien kami. Tapi kan itu semua adalah keputusan TUN, klien kami hanya memohonkan, itu sampai saat ini belum dicabut, belum juga dibatalkan melalui putusan pengadilan," paparnya.

"Jadi dari sisi perbuatan hukum menurut dakwaan jaksa, di mana perbuatan hukumnya. Karena itu masih berlaku. Menurut ahli ini, bagi beliau, selama keputusan TUN belum dicabut dan dibatalkan, harus dianggap benar dan berlaku. Jadi, klien kami berhak mendapatkan ganti rugi, dia punya izin lokasi, izin prinsip, SHGB, dan klien kami membeli tanahnya juga dengan cara benar," tegasnya.

Atas keterangan itu, Jainal makin optimistis kliennya, Dadan Setiadi Megantara, tidak cukup bukti jika dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Sehingga, dia meyakini Hakim Pengadilan Tipikor Bandung bisa menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada kliennya nanti.

"Konteks dugaan korupsinya yang merugikan kerugian negara berdasarkan ahli tadi, tidak ada kerugian negara. Karena uang itu masih ada di PN Sumedang, dan harus diterima yang berhak. Jadi kita yakin pertimbangan ini klien kami bisa diputus bebas atau lepas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kelima orang itu didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.




(ral/dir)


Hide Ads