Uang Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu Masih Tersimpan di Bank

Uang Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu Masih Tersimpan di Bank

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 20:09 WIB
Suasana arus lalu lintas di Tol Cisumdawu.
Tol Cisumdawu (Foto: Nur Azis)
Bandung -

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali dilanjutkan. Dalam persidangan, ternyata terungkap uang untuk ganti rugi lahan tol tersebut sampai sekarang masih tersimpan di bank.

Fakta itu diungkapkan Nurlela Purbani, petinggi bank BUMN di Sumedang. Ia mengatakan, uang ganti rugi lahan masih tersimpan senilai Rp 329,7 miliar yang berasal dari titipan PN Sumedang karena objek lahan tersebut masih dalam proses sengketa.

"Itu dana konsinyasi yang dititipkan PN Sumedang. Karena belum ada perintah, sehingga uangnya masih ada," katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai uang tersebut. Ia menegaskan, uang itu belum didistribusikan karena belum ada perintah dari PN Sumedang.

Saksi lainnya, Irwan Teja selaku Auditor Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa audit pengadaan lahan yang dilakukannya berdasarkan permintaan dari BPN Jabar. Ia menyebut, audit yang dilakukan tersebut merupakan audit internal.

ADVERTISEMENT

Dari hasil audit itu, menurut Irwan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penilaian ulang. Sebab saat itu, ia menyebut adanya potensi kerugian negara yang sebetulnya bisa dicegah dengan melakukan proses penilaian ulang.

"Yang minta audit kan BPN Jabar sehingga ini merupakan hasil audit yang bersifat internal," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kelima orang itu didakwa telah membuat kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar dalam proses pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

(ral/yum)


Hide Ads