Negara menyita aset milik Doni Salmanan. Aset yang disita itu antara lain mobil sport, uang tunai hingga rumah mewah.
Doni dimiskinkan. Lelaki yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Bandung' itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman kepada Doni pun diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Selasa 21 Februari 2023. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut dihukum delapan tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sekadar diketahui, sewaktu sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara. Pihak jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
Humas PT Bandung Jesayas Taringan mengatakan harta itu tidak dikembalikan ke Doni karena tidak ada restitusi dan kompensasi.
Respons Doni Salmanan
Doni Salmanan melawan putusan PT Bandung. Melalui pengacaranya, Doni mengajukan kasasi.
"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan.
Putusan dari PT Bandung tersebut sudah diketahui Doni. Menurut Ikbar, kliennya tersebut hanya tersenyum dengan info itu.
"Kondisi Doni baik alhamdulillah. Doni hanya senyum-senyum saja, kenapa ada putusan seperti ini," tutur Ikbar.
Berikut artikel terkait Doni Salmanan yang dimiskinkan :
1. |
2. |
3. |
4. |
5. |
6. |
7. Baca juga: Senyum Doni Salmanan Usai Dimiskinkan! |
8. |
9. |
10. |
11. |