Profil Doni Salmanan: Crazy Rich yang Kini Dimiskinkan

Profil Doni Salmanan: Crazy Rich yang Kini Dimiskinkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 22 Feb 2023 14:24 WIB
Doni Salmanan Hobi Ngopi Ditemani Koleksi Mobil dan Motor Mewahnya
Doni Salmanan (Foto: Instagram @donisalmanan)
Bandung -

Aset-aset mewah milik Doni Salmanan resmi dirampas negara. Doni Salmanan juga mendapat hukuman lebih lama sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memutus kurungan penjara untuk Crazy Rich Soreang itu selama 8 tahun.

Dikutip detikJabar dalam amar putusan PT Bandung, Doni tercatat tinggal di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Kampung Ciburial Timur RT/RW 003/006, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sesuai dengan KTP dan di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar Candra Resmi Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Doni juga tercatat lahir pada 4 Oktober 1998 di Bandung. Usianya kini baru menginjak 23 tahun. Ia hanya lulusan SD. Pekerjaannya di KTP tercatat sebagai buruh harian lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Doni Salmanan sempat muncul sebagai menjadi sosok dermawan yang langsung menyita perhatian. Aksinya, terutama saat memberi saweran sejumlah pesohor Tanah Air, banyak diperbincangkan lantaran uang yang dia keluarkan itu terbilang tak sembarangan.

Sebelum bergelimang harta hasil penipuan trading Quotex, Doni Salmanan muda sempat menjadi seorang juru parkir. Profesi itu ia lakukan karena memang Doni hanya hidup pas-pasan dibanding kawan sebayanya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan itu dia sampaikan saat mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Kala itu, Doni mengaku terpaksa menjadi jukir hanya demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.

"Dulu saya juga sempat markirin sebelum jadi kayak gini. Apapun pekerjaannya gaspol," katanya dalam tayangan YouTube bersama artis Irfan Hakim dan Jirayut dilihat detikJabar, Jumat (4/3/2022).

"Dulu waktu tahun 2016-2017 saya pernah markiran di daerah Kabupaten Bandung. Karena butuh duit, beneran," ucap Doni meyakinkan Irfan Hakim saat menanyakan pengakuannya itu.

Tak hanya juru parkir, Doni Salmanan juga sempat merasakan kerja menjadi tukang bangunan. Alasannya pun sama, dia terpaksa melakoni kerjaan tersebut untuk bisa mendapatkan uang. "Pernah jadi kuli bangunan di salah satu perumahan di daerah Soreang. Itu deket rumah banget, beneran," ungkapnya saat kembali ditanya Irfan Hakim mengenai masa lalu Doni Salmanan.

Sosok Doni kemudian mulai terkenal saat dia memberi saweran kepada Youtuber Reza Arap pada Juli 2021. Arap yang saat itu tengah bermain game Ragnarok X kaget setelah mendapat donasi Rp 1 miliar dari Doni Salmanan. "Gw baru banget live, belum ada 5 menit, udah di-donate Rp 10 juta sama satu orang, udah enggak ngerti lagi gw. Crazy, beneran Rp 10 juta," kata Arap.

Karena penasaran, Arap lantas mencari sosok Doni Salmanan itu. Arap kemudian video call dan menanyakan maksud dari donasi dengan jumlah yang mencengankan. "Bro, lu kenapa men, gw gak ngerti?" kata Reza Arap mengawali pembicaraan video call tersebut.

"Dari dulu Doni suka dengan konten-konten Reza Arap. Saya donasi benar-benar ikhlas dari hati saya, enggak ada niat apa-apa atau gimana ya. Saya suka melihat ekspresi kamu, itu menghibur kita semua," timpal Doni Salmanan.

Saat sudah bergemilang harta, Doni Salmanan di lingkungan tempat tinggalnya juga dianggap sebagai sosok yang tak segan memberi uang kepada siapapun. Hal itu diutarakan Amin Sayumi (49), Ketua RT 05 di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, dimana tempat tinggal Doni.

"Doni Salmanan kalau ke warga sekitar di sini memang selalu bro-broan (royal) ngasih uang. Tak hanya uang, sembako juga selalu dibagikan, terutama sama ibunya," ujar Amin saat ditemui detikJabar di kediamannya, Selasa (8/3/2022).

Sosok Doni pun tak berubah sikap. Sejak masa sulit hingga jadi orang kaya, Doni tetap seperti Doni yang dulu. Yang berbeda hanyalah Doni sulit ditemui akibat kesibukannya. "Teu robih ti baheula (tidak berubah dari dulu). Yang berbeda adalah sekarang susah ditemuin aja," katanya.

Doni menurut Amin merupakan sosok yang berbaur dengan masyarakat. Bahkan, Doni Salmanan ketika kecil selalu ikut pengajian di masjid. "Orangnya mah bermasyarakat, semua keluarganya juga sama. Apalagi pas kecil dia sempat mengaji di masjid daerah sini," ucapnya.

Tapi kini, Doni Salmanan sepertinya tidak bisa lagi tersenyum lebar lagi. Hukumannya dilipatgandakan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Pada perkara kali ini, Majelis hakim PT Bandung menghukum kurungan penjara untuk Doni Salmanan selama 8 tahun. Hukuman tersebut lebih berat daripada vonis awal PN Bale Bandung yang akhirnya diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim.

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim PT Bandung juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bila Doni Salmanan meraup keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex. Keuntungan yang didapat Doni Salmanan disebut hakim digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads