Hukuman Doni Salmanan ditambah dari empat tahun menjadi delapan tahun atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex. Selain itu, harta Doni Salmanan dirampas negara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut 5 fakta kasus Doni Salmanan:
Hukuman Jadi 8 Tahun
Majelis hakim PT Bandung menghukum kurungan pejara untuk Doni Salmanan selama 8 tahun. Hukuman tersebut tentu lebih berat daripada vonis awal PN Bale Bandung yang akhirnya diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.
Baca juga: Senyum Doni Salmanan Usai Dimiskinkan! |
Harta Doni Salmanan Dirampas Negara
Putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan dianulir Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hasil putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2).
Barang bukti poin 33 hingga 136 tersebut antara lain adalah barang-barang mewah. Ada juga kendaraan mewah, uang tunai sampai rumah mewah yang dimiliki oleh Doni Salmanan.
Korban Ingin Uang Kembali
Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin menegaskan para korban tidak peduli atas hasil hukuman penjara yang diterima Doni Salmanan. Pasalnya yang diinginkannya adalah uang korban bisa dikembalikan.
"Kita intinya hanya satu, uang kita kembali. Sebenarnya kita enggak peduli mau Doni dihukum 4 tahun, 3 tahun, mau satu tahun. Tapi pada akhirnya kita kecewa juga, karena barang sitaan ini dirampas oleh negara," ujar Ridwan kepada detikJabar, Rabu (22/2).
Pihaknya mengatakan saat ini akan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Dengan harapan aset milik Doni Salmanan bisa dikembalikan ke korban.
"Kita akan coba desak JPU terus untuk melakukan kasasi. Di sidang tingkat pertama kan aset dikembalikan ke Doni, terus sidang banding kemarin aset disita negara. Siapa tahu di sidang ketiga ini (kasasi), kita ini sebagai para korban mendapatkan kembali hak-hak kita. Jadi aset-asetnya itu bisa diberikan ke korban," katanya.
Penjelasan PT Bandung Soal Harta Tak Dikembalikan Pada Korban
Humas PT Bandung Jesayas Taringan mengatakan, Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jesayas menjelaskan, mengapa harta itu tidak dikembalikan ke Doni karena tidak ada restitusi dan kompensasi.
"Kemudian ada restitusi maupun kompensasi tapi menurut Perma Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang restitusi maupun kompensasi, karena ini kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," jelasnya.
"Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," tambahnya.
Doni Salmanan Ajukan Kasasi
Crazy Rich asal Bandung akan mengajukan kasasi. Hal tersebut dikatakan Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan.
"Secara inti kami keberatan atas putusan banding tersebut dan kita akan melakukan upaya hukum kasasi," katanya saat dihubungi detikJabar, Rabu (22/2/2023).
Ikbar mengaku kecewa atas vonis banding yang justru memperberat kliennya. Dia menyoroti soal putusan hakim berkaitan dengan permasalahan penyebaran berita bohong.
"Terkait masalah berita bohong, di mana berita bohong yang dimaksud itu, ialah berita semua orang bisa lihat. Jadi tidak diberitahukan secara khusus atau secara langsung," ujarnya.
(wip/yum)