Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Capai Rp 200 Ribu Per Siswa

Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Capai Rp 200 Ribu Per Siswa

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 18 Feb 2025 17:23 WIB
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat memberi peringatan tegas kepada SMA Negeri 7 Cirebon soal pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). KCD menyatakan, tidak akan mentolerir soal pemotongan itu karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengatakan, telah menelusuri terkait adanya dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 7 Cirebon. Hasilnya, Ambar membenarkan adanya pemotongan itu.

"Kami sudah menugaskan tim untuk menggali keterangan dari berbagai pihak, terutama pengelola PIP di sekolah. Kami juga sudah melakukan wawancara kepada 10 siswa penerima PIP. Dan PIP ini telah terjadi pemotongan itu," kata Ambar di Kota Cirebon, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sampai hari ini kami baru menemukan bahwa pemotongannya di angka Rp200 ribu per siswa. Tetapi akan terus kami dalami, karena target kami Minggu ini kami selesai, sehingga kami mendapatkan konstruksi yang utuh terkait bagaimana proses PIP itu yang ada di SMAN 7," sambung dia.

Ambar mengungkapkan, di SMAN 7 Cirebon ada sekitar 500 siswa yang memperoleh program PIP. Dalam program ini, setiap siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000.

ADVERTISEMENT

"Kalau (penerima) PIP aspirasi itu di angka 531 siswa di SMAN 7. Setiap anak mendapatkan Rp1.800.000. Tapi pemotongannya sementara ini di angka Rp200 ribu. Tapi akan kami dalami, apakah Rp200 ribu itu sama atau tidak," ucap Ambar.

Menurut Ambar, dalam menangani soal pemotongan program PIP yang terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon, pihaknya turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Ia menegaskan akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemotongan PIP ini.

"Kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti," kata Ambar.

Ambar menegaskan, tidak akan mentolerir pihak-pihak di sekolah yang terlibat dalam pemotongan program PIP terhadap para siswa. Pasalnya, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran.

"Jelas ini pelanggaran. Dan kita tidak mentolerir itu," ucap Ambar.

Terkait dengan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemotongan PIP ini, Ambar menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan mengenai hal tersebut.

"Kalau hukum kita nggak tahuyah, karena itu ranahAPH (aparat penegak hukum). Tapi kalau sanksi administrasi pasti ada dari Pemprov Jabar," kata Ambar.

Kejari Usut Pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya masih terus menggali data dan keterangan terkait dengan pemotongan PIP yang terjadi di SMAN 7 Cirebon.

"Kami telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan di lapangan terkait pelaksanaan PIP," kata Slamet.

Setidaknya sudah ada beberapa pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan pemotongan PIP di SMA Negeri 7 Cirebon. Baik pihak dari sekolah maupun pihak-pihak lainnya.

"Kita meminta keterangan di lapangan, baik itu dari pihak sekolah maupun pihak-pihak di luar sekolah yang berhubungan atau terkait dengan pelaksanaan PIP itu sendiri," ujar Slamet.

Saat ini, Slamet menyatakan belum dapat menyampaikan hasil penanganan terkait dengan pemotongan PIP di SMA Negeri 7 Cirebon.

"Untuk saat ini, mohon maaf terkait dengan data dan bahan keterangan yang kami kumpulkan, kami belum bisa menyampaikan ke publik, karena ini masih tertutup. Hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk tindaklanjut ke depannya," kata Slamet.



Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads