Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyampaikan, perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon. Penanganan kasus tersebut kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam praktik pemotongan dana PIP di sekolah tersebut.
Atas dasar itu, Kejari memutuskan, untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan untuk mendalami dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kasus Dokter Priguna Berpotensi Langgar HAM! |
"Sampai dengan saat ini, untuk penanganan perkara PIP di SMA Negeri 7 Cirebon, proses penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Slamet Haryadi di Kota Cirebon, Kamis (10/4/25).
Kendati demikian, untuk saat ini Kejari Kota Cirebon belum menetapkan, tersangka dalam kasus pemotongan dana PIP yang terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon.
"Untuk penetapan tersangka belum. Namun karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
"Tapi yang jelas tim mungkin sudah mengantongi nama-nama (calon tersangka)," kata Slamet menambahkan.
35 Orang Diperiksa
Sejauh ini, menurut Slamet, pihaknya telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangan. Di antaranya, 30 orang berasal dari internal sekolah, sementara 5 orang lainnya berasal dari pihak luar.
"Dari pihak sekolah sudah sekitar 30 orang yang dipanggil. Dari pihak luar untuk saat ini yang dipanggil baru 5 orang. Mungkin nanti di proses penyidikan akan bertambah," kata dia.
Slamet juga menyinggung terkait adanya oknum dari partai politik yang terlibat dalam kasus pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon.
"Ada oknum yang menggunakan salah satu nama partai. Ada pengurus (parpol), ada yang bukan pengurus," terang Slamet.
Potongan Rp200 Ribu Per Siswa
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Slamet mengungkap bahwa telah terjadi dugaan pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon.
Ia mengatakan, bahwa pemotongan dana PIP ini dilakukan dengan jumlah yang sama terhadap setiap siswa penerima manfaat program tersebut, yaitu sebesar Rp200 ribu.
"Seperti yang kita ketahui, bahwa telah terjadi pemotongan terhadap dana yang diterima oleh siswa penerima Program Indonesia Pintar. Masing-masing siswa di SMA Negeri 7 Cirebon sebesar Rp200 ribu," kata Slamet.
(mso/mso)