Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) merekomendasikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang naik sebesar 27 persen.
Rekomendasi tersebut didapat melalui rapat pleno antara buruh, pengusaha, dan Pemda KBB. Diketahui, saat ini UMK KBB sebesar Rp 3.248.283,26. Jika rekomendasi tersebut disetujui, UMK KBB akan menjadi hingga Rp 4.125.675,67 atau naik sekitar Rp 877.392,39.
"Sebelumnya deadlock, kemudian disepakati rekomendasi UMK tahun 2023 naik jadi 27 persen," Kepala Disnakertrans Bandung Barat Panji Hermawan saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan buruh. Namun, kenaikan UMK 2023 ini tergantung keputusan dari Pemprov Jabar.
"Sekarang usulannya masih diproses, kita tetap harus menghargai survei mereka (buruh). Tapi nanti kan keputusannya ada di provinsi," ujar Panji.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim mengatakan kenaikan UMK KBB 2023 itu idealnya hanya 1,57 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. "Itu ada surat edarannya dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran per kapita, dan angkatan kerjanya berapa. Jadi data itu yang kita pakai," kata Yohan.
Apindo sendiri memandang rekomendasi kenaikan UMK itu terlalu besar. Hal itu karena rekomendasi atau usulan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja.
"Saya tidak menyampaikan keberatannya ya. Tapi kalau disebut memberatkan, ya pasti memberatkan dunia usaha. Hanya saja itu relatif ya," ujar Yohan.
Selain terlalu besar, ia mengatakan regulasi serta dasar hukum yang digunakan untuk merekomendasikan besaran kenaikan UMK tahun 2023 tidak jelas. Sebab jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen. Sedangkan jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya 1,57 persen.
"Apindo pakai PP 36, maka idealnya itu ya kenaikan sekitar 1,57 persen. Kalau pakai Permenaker juga hanya 7 persen. Jelas kalau mengacu ke KHL kenaikannya bisa 27 persen, tapi kan semua kembali ke regulasi dan dasar hukum," kata Yohan.
Yohan menjelaskan dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan yang telah dilaksanakan, sebetulnya ada tiga usulan soal kenaikan UMK yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo.
"Kalau serikat pekerja saya tidak boleh mengomentari, karena itu pendapat, silakan ya. Kalau pemerintah pakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena harus fatsun pada pemerintah pusat dengan memasukkan indeks 0,3," ucap Yohan.
(yum/orb)