MKI (24) bakal mendekam cukup lama di balik jeruji besi. Pemuda asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diamankan personel Satresnarkoba Polres Cimahi karena kepemilikan tembakau sintetis serta senjata api rakitan ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kilogram tembakau sintetis siap edar. Kemudian ada beberapa paket lagi yang belum disemprot dengan cairan sintetis. Saat ini, MKI sudah diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Sabtu kemarin, kami amankan seorang pemuda berinisial MKI yang berperan mengedarkan tembakau sintetis. Kita sita 1 kilogram tembakau sintetis siap edar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).
Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Supawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, petugas turut mengamankan 13 butir peluru serta gas untuk airsoft gun.
"Jadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu, diketahui bahwa pelaku juga memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun. Ada 13 butir peluru timah," kata Faruk.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, senjata api rakitan tersebut diperoleh melalui pembelian secara online. Polisi masih mendalami informasi mengenai asal senjata yang diduga berasal dari wilayah Jawa Tengah tersebut.
"Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan," kata Faruk.
Atas dugaan peredaran narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
"Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun, polisi akan mendalami dugaan pelanggaran hukum untuk menentukan penerapan pasal tambahan sesuai hasil penyidikan," ujar Faruk.
(yum/yum)