Jajaran Polres Cimahi menggulung jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam operasi selama sembilan hari di bulan Agustus 2026 ini, polisi meringkus delapan tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 3.399,22 gram atau sekitar 3,3 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh kasus berbeda.
"Kita mengamankan tembakau sintetis (sinte) seberat 3.399,22 gram dari tujuh kasus dengan delapan tersangka. Ini dalam kurun waktu sembilan hari selama bulan Agustus," ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari deretan tersangka yang ditangkap, sosok Muhamad Adri Febrian alias MAF (30) menjadi sorotan utama. Pria asal Wado, Kabupaten Sumedang ini kedapatan menguasai 1,5 kilogram tembakau sintetis saat disergap petugas.
"MAF kita amankan di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dengan kepemilikan tembakau sintetis 1,5 kilogram," kata Faruk.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuman, menjelaskan bahwa MAF mendapatkan pasokan barang haram tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Cicalengka.
"Barang itu dia peroleh di kawasan Jalan Nagelng-Cirahayu, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Barang tersebut ditemukan terselip atau tergeletak di tembok sebuah bangunan rumah kosong," kata Reyhan.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa MAF memesan barang tersebut melalui akun Instagram bernama MSTR.B4NNY yang kini tengah diburu polisi. Untuk satu kali transaksi besar tersebut, MAF merogoh kocek hingga Rp80 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, MAF merupakan pemain lama yang sudah sekitar 10 kali melakukan transaksi serupa dengan nilai antara Rp6 juta hingga Rp30 juta per transaksi.
"Jumlah barang yang dibeli dalam setiap transaksi pun bervariasi, mulai dari 100 gram hingga mencapai 1,5 kilogram," ucap Reyhan.
Modus operandi yang dijalankan MAF adalah dengan memecah pasokan besar tersebut menjadi paket-paket kecil. Ia kemudian memasarkannya kembali melalui akun Instagram khusus untuk menjaring pembeli. Keuntungan yang diraup dari bisnis ilegal ini tergolong fantastis.
"MAF dapat keuntungan yang tidak sedikit, sekitar Rp20 juta hingga Rp40 juta setiap kali berhasil menjual atau mengedarkan tembakau sintetis," kata Reyhan.
Akibat perbuatannya, MAF beserta tujuh tersangka lainnya kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
