Perang Lawan Obat 'Haram' di Cimahi, Setengah Juta Butir Disita

Perang Lawan Obat 'Haram' di Cimahi, Setengah Juta Butir Disita

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 11 Agu 2026 20:15 WIB
Polisi sita ratusan ribu butir obat keras di Cimahi
Polisi sita ratusan ribu butir obat keras di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Polres Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengintensifkan pemberantasan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang kian meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Cimahi membongkar gudang penyimpanan OKT di wilayah Kota Bandung dan Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain gudang, petugas juga menyisir sejumlah warung yang diduga kuat menjadi titik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya dalam kurun waktu 10 hari, polisi menyita sedikitnya 506.116 butir OKT dari berbagai jenis, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).

"Hanya 10 hari, kami mengungkap OKT dengan jumlah cukup signifikan, berjumlah 506.116 butir atau setengah juta butir. Dan ini memang sedang jadi atensi pimpinan dan pemerintah daerah," kata Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi saat ditemui, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah kamar kontrakan yang dialihfungsikan menjadi gudang di kawasan Andir, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 ribu butir OKT dan menangkap seorang tersangka berinisial MN (23).

"Satu gudang lainnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di situ kita amankan 300 ribu butir OKT dan mengamankan tersangka RM (21) dan FF (23). Kemudian sisa OKT lainnya diamankan dari tempat yang berbeda," kata Faruk.

Selain tumpukan obat keras, polisi turut mengamankan 56 tersangka dari berbagai kasus narkotika. Selain OKT, petugas menyita barang bukti berupa 15,599 gram sabu, 3.399,22 gram tembakau sintetis, serta 34,23 gram ganja.

"Sehingga total kasus peredaran narkotika hingga OKT yang terungkap dalam 10 hari ini ada 47 kasus dan 56 tersangka. Semuanya sudah dilakukan penahanan," tegas Faruk.

Para tersangka kini terancam jeratan hukum berat. Untuk kepemilikan ganja, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Sementara untuk pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Terkait peredaran psikotropika, tersangka akan dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun para pengedar OKT bakal menghadapi Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads