Tatang Komara alias Gogo (30), harus mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Kabupaten Subang itu diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu mengedarkan sabu dengan barang bukti sebanyak 83,28 gram. Demi menyamarkan aksinya, ia menyembunyikan barang haram itu di dalam mainan anak-anak berbentuk mobil-mobilan.
"Ini merupakan salah satu kasus menonjol selama pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Cimahi, karena dia mengkamuflasekan sabu ke mainan anak-anak supaya tidak dicurigai," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya Gogo berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pelaku lainnya di Kota Cimahi. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka Gogo. Gogo diamankan di kediamannya di Subang.
"Jadi ini hasil pengembangan dari tersangka yang kita amankan lebih dulu. Dari situ, kita amankan dia di Subang. Dari tersangka Gogo, masih ada beberapa paket sabu siap edar di dalam mainan anak-anak," kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma.
Setelah sabu yang disiapkan itu sudah masuk ke dalam paket siap jual, kemudian mobil mainan tersebut ditempel di lokasi yang telah ditentukan. Nantinya, konsumen barang haram itu akan datang sesuai peta dan petunjuk dari tersangka.
"Jadi sehari-sehari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujar Reyhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang terlarang itu didapatkan dari seseorang pria bernama Dulel yang masih diselidiki polisi. Atas arahan dan petunjuk Dulel, driver ojol itu kemudian membagi atau mengemas kembali sabu tersebut ke dalam beberapa paket siap edar.
"Tersangka diketahui sudah menjalankan aktivitas itu kurang lebih 3 tiga bulan di wilayah Bandung Raya. Dari setiap transaksi, dia mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta dengan catatan seluruh paket sabu yang diedarkannya berhasil terjual," kata Reyhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun
