Polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir peluru saat menggeledah rumah tersangka kasus narkoba di Buleleng, Bali. Senjata tersebut diduga telah dikuasai tersangka selama sekitar 15 tahun.
Senpi rakitan itu ditemukan saat Satresnarkoba Polres Buleleng menggeledah rumah MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan delapan butir amunisi.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan pihaknya mengamankan sembilan paket sabu dari tangan MN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari salah satu pelaku yang kita amankan, inisial MN, 50 tahun, laki-laki, petani, alamat Banjar Dinas tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kami berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram neto," kata Edy, Selasa (15/9/2026).
Saat melakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan senjata rakitan yang dilengkapi delapan butir peluru. Polisi masih mendalami jenis dan kemampuan senjata tersebut.
"Nah, pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan senjata rakitan dengan dilengkapi peluru sebanyak delapan butir," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara MN, senjata tersebut diperoleh dari tetangganya yang telah meninggal dunia.
"Dari keterangan pelaku, pada saat itu mendapatkan senjata itu dari tetangganya," katanya.
Edy mengatakan penanganan senjata rakitan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Buleleng atas perintah Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
"Untuk tindak lanjut penanganan proses senjata rakitannya tersebut, atas perintah beliau Bapak Kapolres, penanganannya selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Buleleng," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan pihaknya melakukan joint operation investigasi bersama Satresnarkoba untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut.
"Jadi, perlu diberitahu kepada rekan-rekan sekalian, pada saat Sat Narkoba melakukan penggeledahan di tersangka yang beralamat di Tamblang tersebut, ditemukan sebuah senjata api rakitan," kata Alberto.
Senjata rakitan tersebut berukuran sekitar 10 sentimeter. Polisi juga mengamankan delapan butir amunisi. Saat ini, senjata dan amunisi tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani uji balistik.
"Senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang kita uji balistik di Labfor untuk menentukan apakah senjata ini dapat digunakan, lalu kaliber berapa," ujarnya.
Dari investigasi awal, MN mengaku telah menguasai senjata tersebut selama sekitar 15 tahun. Polisi juga telah memastikan tetangga yang disebut sebagai pemberi senjata tersebut telah meninggal dunia.
Meski demikian, polisi masih menelusuri sumber senjata tersebut. Penyidik akan mendalami kemungkinan senjata berasal dari jaringan di Bali maupun luar Bali.
"Kita akan memetakan dari mana sumber senjata api rakitan ini, apakah di internal di Provinsi Bali atau juga jaringan dari luar Provinsi Bali," tegas Alberto.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, MN dipersangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, MN juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.