Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Jumat, 21 Agustus 2026 dari mulai 5 orang terluka akibat mobil melaju tanpa sopir di Sukabumi hingga penipu online berseragam TNI dengan korban warga Jabar.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Mobil Melaju Tanpa Sopir di Sukabumi, 5 Orang Terluka
Suasana malam di kawasan Selabintana yang semula tenang mendadak gempar. Sebuah mobil jip misterius tanpa pengemudi tiba-tiba meluncur deras di jalan menurun, menggilas gerobak martabak, menabrak sepeda motor, hingga merobohkan pagar rumah warga pada Kamis (20/8) malam.
Kecelakaan tersebut terjadi tepat di Jalan Raya Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Akibat insiden ini, lima orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Daihatsu Jeep Taft bernomor polisi F-1*44-DC, AB (47), memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang posisinya agak menurun.
AB bermaksud meninggalkan mobil di pinggir jalan. Namun petaka terjadi diduga karena pemilik kendaraan lalai menarik rem tangan secara sempurna.
"Kecelakaan bermula dari kendaraan Daihatsu Jeep Taft yang sedang diparkir oleh pemiliknya. Kondisi jalan sedikit menurun, namun diduga pengemudinya lupa mengerem tangan ketika hendak salat ke masjid, sehingga kendaraan bergerak sendiri mengarah mundur ke belakang," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Indra Lesmana hari ini.
Mobil bertubuh kekar itu meluncur bebas tanpa kendali menyisir tepi jalan sebelah kiri. Dentuman keras beruntun tak terelakkan saat jip hitam tersebut langsung menerjang gerobak martabak yang tengah melayani pembeli.
Laju mundur kendaraan belum terhenti usai menghancurkan gerobak. Jip terus bergerak hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik NK (21) yang terparkir beserta penumpangnya, AN (23). Kendaraan tua itu baru benar-benar berhenti setelah menghantam tembok pagar rumah milik warga setempat, LS (65).
Jerit histeris dan kepanikan seketika pecah di lokasi. Warga sekitar langsung berhamburan mendekati sumber suara benturan untuk menolong para korban yang tergeletak di sekitar reruntuhan gerobak dan pagar.
Indra menyampaikan, benturan keras tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada dua kendaraan, gerobak martabak, dan pagar rumah. Selain kerugian material, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka di lokasi kejadian.
Para korban luka terdiri dari pedagang martabak HR (48), istrinya VA (42), rekannya PS (48), seorang ibu rumah tangga yang sedang membeli martabak ASH (28), serta seorang penumpang sepeda motor AN (23).
"Para korban yang mengalami luka-luka langsung dievakuasi petugas bersama warga ke RSUD R Syamsudin SH (RS Bunut) Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif," ujarnya.
Saat ini insiden kecelakaan akibat kelalaian parkir tersebut telah ditangani oleh jajaran Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kecelakaan Angkot Maut di Gadobangkong Bandung Barat
Seorang pemuda berinisial NS tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gadobangkong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hari ini.
Pemuda tersebut mengembuskan napas terakhir setelah bertabrakan dengan angkutan kota (angkot). Kecelakaan maut itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat angkot tersebut penyok setelah bertabrakan dengan motor korban. Dalam video itu pula, tampak sejumlah pengendara sempat mengeroyok sopir angkot hingga tergeletak di tanah akibat diamuk massa.
"Kami terima informasi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan angkot. Menyebabkan satu orang meninggal yakni pengendara motor," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Nikmat Nugraha saat dikonfirmasi hari ini.
Kecelakaan maut itu bermula saat angkot yang dikemudikan oleh JS melaju dari arah Cimahi menuju Padalarang. Sementara NS yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario melaju dari arah berlawanan.
"Kemudian saat di lokasi kejadian, angkot tersebut oleng ke arah yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dayang dari arah berlawanan," kata Nikmat.
Nikmat menjelaskan, penyebab angkot oleng hingga menabrak pengendara motor diduga karena kelalaian. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor terpental dan mengakibatkan kendaraan korban ringsek parah.
"Korban mengalami luka parah kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi. Sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia," kata Nikmat.
Saat ini, pengemudi angkot sudah diamankan di Mapolres Cimahi. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir tersebut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan maut itu.
"Sudah kita amankan, sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengakunya ngantuk, cuma nanti kita akan dalami lagi terkait pengakuannya," kata Nikmat.
Penipu Online Berseragam TNI dan Senpi Mainan
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan mobil murah di media sosial atau medsos. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Kedua laporan yang saling berkaitan kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar hari ini.
Hendra mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut memiliki kesamaan modus operandi, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook yang diawali dari unggahan, berlanjut ke Direct Message (DM), hingga berakhir pada proses diskusi dan transaksi via WhatsApp.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.
Menurut Hendra, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap beserta latar belakang ruangan yang mendukung, atau terkadang mengenakan pakaian preman. Keberanian pelaku menggunakan atribut tersebut berhasil membuat korban percaya.
Masih menurut Hendra, korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali. Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.
"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.
Wadirresiber AKBP Mujianto mengatakan, 20 orang diamankan dalam kejadian ini.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebanyak 12 tersangka ini di antaranya UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari berperan sebagai operator unggahan dan penawaran fiktif.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 21 unit laptop, 1 unit router Wi-Fi, 1 unit router Wi-Fi model HS8145C, 1 unit CCTV Iset model ES07, 1 unit CCTV PTZ, 1 unit printer, 6 unit charger, 3 unit charger lightning, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, 1 buah akrilik display rekening BRI atas nama IR, 1 buku catatan paket, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".
Kedua belas tersangka disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.
(wip/yum)