Narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, melakukan aksi love scamming terhadap siswi SMP yang masih berusia 13 tahun, kasus ini berhasil dibongkar Polda Jabar.
Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka berinisial MA dan berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Instagram. Untuk memperdaya korban, MA menggunakan foto orang lain dengan tampilan pria tampan dan bernama Cakra.
Baca juga: Wasiat Pria Tergantung di Flyover Cimindi |
Perkenalan keduanya terjadi di bulan Maret 2024, perkenalan korban dan pelaku berlanjut ke WhatsApp. Modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk dan merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, setelah mendapatkan foto dan video tersebut, MA lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
"Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu," kata Jules, Jumat (28/6).
Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tuanya, MA juga membuat grup WhatsApp. Grup itu beranggotakan tersangka, korban beserta keempat kawan korban.
Lebih nekatnya lagi, MA menggunakan foto korban tanpa busana itu sebagai foto profil dan menyebarkannya di grup yang ia buat. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orang tua maupun korban mengalami trauma.
"Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," ujar Jules.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, sosok tersangka MA pun diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang.
"Perkara ini dapat terungkap atas kerjasama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajaranya," tambah Jules.
Menurut Jules, pelaku juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Kepada polisi, MA mengaku membuat akun Instagram itu supaya tidak kesepian. Instagram itu kemudian digunakan MA untuk menipu korban yang masih berusia 13 tahun.
"Menurut keterangan tersangka MA, tersangka membuat Instagram untuk mendapatkan teman supaya tersangka tidak kesepian di dalam ruang tahanan dan untuk tersangka gunakan melakukan modus pemerasan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.