Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial LA (37) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. LA merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan LA dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026). Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang tengah digencarkan kepolisian untuk memberantas berbagai tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan kasus yang menjerat LA berawal dari aksi pembobolan rumah milik Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada 21 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,8 juta.
"Rekan tersangka berinisial YS (26) telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan terhadap DPO, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Imara, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kurang aman. Saat itu, pintu rumah hanya diikat menggunakan seutas tali sehingga memudahkan pelaku masuk ke dalam rumah.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di dekat jendela. Tidak hanya itu, mereka juga membawa kabur tas berisi telepon genggam milik korban sebelum melarikan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone yang berada dalam penguasaan tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone milik korban beserta kotak kemasannya, dua tas selempang, satu set kunci Y berikut anak kuncinya, obeng, kunci L, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan saat beraksi.
"Saat ini, tersangka LA telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Satreskrim Polresta Cirebon masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
