Jabar Hari Ini: Terkuaknya Penipuan Online Berkedok TNI Gadungan

Jabar Hari Ini: Terkuaknya Penipuan Online Berkedok TNI Gadungan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 21 Agu 2026 22:00 WIB
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat.
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Jumat, 21 Agustus 2026 dari mulai 5 orang terluka akibat mobil melaju tanpa sopir di Sukabumi hingga penipu online berseragam TNI dengan korban warga Jabar.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Mobil Melaju Tanpa Sopir di Sukabumi, 5 Orang Terluka

Suasana malam di kawasan Selabintana yang semula tenang mendadak gempar. Sebuah mobil jip misterius tanpa pengemudi tiba-tiba meluncur deras di jalan menurun, menggilas gerobak martabak, menabrak sepeda motor, hingga merobohkan pagar rumah warga pada Kamis (20/8) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan tersebut terjadi tepat di Jalan Raya Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Akibat insiden ini, lima orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Daihatsu Jeep Taft bernomor polisi F-1*44-DC, AB (47), memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang posisinya agak menurun.

ADVERTISEMENT

AB bermaksud meninggalkan mobil di pinggir jalan. Namun petaka terjadi diduga karena pemilik kendaraan lalai menarik rem tangan secara sempurna.

"Kecelakaan bermula dari kendaraan Daihatsu Jeep Taft yang sedang diparkir oleh pemiliknya. Kondisi jalan sedikit menurun, namun diduga pengemudinya lupa mengerem tangan ketika hendak salat ke masjid, sehingga kendaraan bergerak sendiri mengarah mundur ke belakang," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Indra Lesmana hari ini.

Mobil bertubuh kekar itu meluncur bebas tanpa kendali menyisir tepi jalan sebelah kiri. Dentuman keras beruntun tak terelakkan saat jip hitam tersebut langsung menerjang gerobak martabak yang tengah melayani pembeli.

Laju mundur kendaraan belum terhenti usai menghancurkan gerobak. Jip terus bergerak hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy milik NK (21) yang terparkir beserta penumpangnya, AN (23). Kendaraan tua itu baru benar-benar berhenti setelah menghantam tembok pagar rumah milik warga setempat, LS (65).

Jerit histeris dan kepanikan seketika pecah di lokasi. Warga sekitar langsung berhamburan mendekati sumber suara benturan untuk menolong para korban yang tergeletak di sekitar reruntuhan gerobak dan pagar.

Indra menyampaikan, benturan keras tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada dua kendaraan, gerobak martabak, dan pagar rumah. Selain kerugian material, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka di lokasi kejadian.

Para korban luka terdiri dari pedagang martabak HR (48), istrinya VA (42), rekannya PS (48), seorang ibu rumah tangga yang sedang membeli martabak ASH (28), serta seorang penumpang sepeda motor AN (23).

"Para korban yang mengalami luka-luka langsung dievakuasi petugas bersama warga ke RSUD R Syamsudin SH (RS Bunut) Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif," ujarnya.

Saat ini insiden kecelakaan akibat kelalaian parkir tersebut telah ditangani oleh jajaran Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kecelakaan Angkot Maut di Gadobangkong Bandung Barat

Seorang pemuda berinisial NS tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gadobangkong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hari ini.

Pemuda tersebut mengembuskan napas terakhir setelah bertabrakan dengan angkutan kota (angkot). Kecelakaan maut itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat angkot tersebut penyok setelah bertabrakan dengan motor korban. Dalam video itu pula, tampak sejumlah pengendara sempat mengeroyok sopir angkot hingga tergeletak di tanah akibat diamuk massa.

"Kami terima informasi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan angkot. Menyebabkan satu orang meninggal yakni pengendara motor," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Nikmat Nugraha saat dikonfirmasi hari ini.

Kecelakaan maut itu bermula saat angkot yang dikemudikan oleh JS melaju dari arah Cimahi menuju Padalarang. Sementara NS yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario melaju dari arah berlawanan.

"Kemudian saat di lokasi kejadian, angkot tersebut oleng ke arah yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor yang dayang dari arah berlawanan," kata Nikmat.

Nikmat menjelaskan, penyebab angkot oleng hingga menabrak pengendara motor diduga karena kelalaian. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor terpental dan mengakibatkan kendaraan korban ringsek parah.

"Korban mengalami luka parah kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi. Sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia," kata Nikmat.

Saat ini, pengemudi angkot sudah diamankan di Mapolres Cimahi. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir tersebut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan maut itu.

"Sudah kita amankan, sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengakunya ngantuk, cuma nanti kita akan dalami lagi terkait pengakuannya," kata Nikmat.


⁠Penipu Online Berseragam TNI dan Senpi Mainan

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan mobil murah di media sosial atau medsos. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Kedua laporan yang saling berkaitan kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.

"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar hari ini.

Hendra mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut memiliki kesamaan modus operandi, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook yang diawali dari unggahan, berlanjut ke Direct Message (DM), hingga berakhir pada proses diskusi dan transaksi via WhatsApp.

"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Menurut Hendra, pelaku meyakinkan korban dengan melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap beserta latar belakang ruangan yang mendukung, atau terkadang mengenakan pakaian preman. Keberanian pelaku menggunakan atribut tersebut berhasil membuat korban percaya.

Masih menurut Hendra, korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali. Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.

"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.

Wadirresiber AKBP Mujianto mengatakan, 20 orang diamankan dalam kejadian ini.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebanyak 12 tersangka ini di antaranya UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari berperan sebagai operator unggahan dan penawaran fiktif.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 21 unit laptop, 1 unit router Wi-Fi, 1 unit router Wi-Fi model HS8145C, 1 unit CCTV Iset model ES07, 1 unit CCTV PTZ, 1 unit printer, 6 unit charger, 3 unit charger lightning, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, 1 buah akrilik display rekening BRI atas nama IR, 1 buku catatan paket, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".

Kedua belas tersangka disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.


Todongkan Celurit 2 Remaja Indramayu Ditangkap

Aktivitas warga di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai aksi kriminal pada dini hari. Seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban pencurian disertai kekerasan (curas) ketika melintas di Desa Cilandak, Senin (17/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus tersebut kini mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Indramayu mengamankan dua remaja berinisial AA (15) dan SAM (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Anjatan dan diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan perkara ini dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan penanganan kasus bermula setelah korban membuat laporan kepada kepolisian.

"Kami mengamankan dua orang anak yang diduga kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," kata Arwin kepada detikJabar, Jumat (21/8/2026).

Dari penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di jalan Desa Cilandak, perjalanan korban tiba-tiba terhenti setelah dihadang oleh pelaku hingga terjatuh.

Situasi kemudian berubah mencekam. Salah seorang pelaku diduga mengacungkan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, korban menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawanya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) turut menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Personel Polsek Anjatan yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan kedua anak tersebut. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung.

Meski dua orang telah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pendalaman. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu menekan aksi kriminalitas jalanan melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Fokusnya antara lain mengantisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bepergian, khususnya pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar Tarno.


Konvoi Bersajam Pelajar Cirebon

Aksi sekelompok pemuda yang berkonvoi sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam berukuran besar di jalur Pantura Kabupaten Cirebon menghebohkan media sosial.

Dalam sejumlah rekaman video yang beredar, para pemuda terlihat mengendarai sepeda motor secara beriringan di tengah padatnya arus lalu lintas. Beberapa di antaranya bahkan tampak membawa celurit berukuran panjang dan mengacungkannya ke udara saat melintas di antara kendaraan, termasuk truk dan mobil.

Tak hanya memperlihatkan aksi konvoi, video berdurasi sekitar 2 menit 54 detik tersebut juga menampilkan sejumlah adegan yang diduga merupakan aksi tawuran antarkelompok pemuda.

Pada bagian awal rekaman, seorang pemuda yang dibonceng sepeda motor terlihat membawa senjata tajam berukuran besar. Tak lama kemudian, sejumlah pemuda tampak berlari di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam jenis celurit atau sabit panjang.

Situasi semakin mencekam ketika sekelompok pemuda terlihat saling mengejar di tengah jalan raya. Dalam rekaman tersebut juga muncul tulisan '4 vs abreg' dan '1 vs abreg' yang diduga menggambarkan aksi bentrokan antar kelompok.

Sejumlah pemuda bahkan terlihat mengendarai sepeda motor sambil mengayunkan celurit di tengah lalu lintas yang ramai. Dalam salah satu adegan, dua pemuda yang berboncengan tampak membawa celurit berukuran sangat panjang dan melaju di antara kendaraan berat hingga mendekati papan petunjuk arah Tol Palimanan-Cirebon-Semarang.

Rekaman tersebut juga memperlihatkan beberapa pemuda terjatuh dari sepeda motor. Salah satunya terlihat terpelanting hingga ke arah pagar pembatas jalan. Beberapa sepeda motor lainnya kehilangan kendali dan salah satunya tampak terseret di atas aspal hingga menimbulkan debu di sekitar pertokoan.

Sejumlah pemuda dalam rombongan tersebut terlihat tidak menggunakan helm. Beberapa di antaranya juga masih mengenakan pakaian yang menyerupai seragam sekolah.

Menjelang akhir video, aksi membawa senjata tajam kembali terlihat. Seorang pemuda yang mengenakan jaket hijau bernomor '70' tampak mengacungkan celurit berukuran besar saat dibonceng sepeda motor.

Rekaman serupa juga beredar melalui Instagram. Dalam video kedua, sejumlah pemuda terlihat berkonvoi sambil membawa dan mengacungkan celurit di jalan raya.

Salah satu bagian video memperlihatkan penanda wilayah bertuliskan 'Jamblang'. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diduga terjadi di jalur Pantura arah Jawa Tengah, tepatnya di sekitar Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Sementara rekaman lainnya diduga memperlihatkan perjalanan rombongan di jalur Palimanan-Klangenan hingga kawasan Jamblang.

Video pertama diketahui dibagikan akun Facebook Awrstory dan telah beredar luas di media sosial. Sementara video lainnya diunggah melalui akun Instagram akbarfaizal_uncensored.

Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait video aksi tawuran yang viral di media sosial.

Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB Ipda Roni Cainudin bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, polisi mengungkap bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Tawuran tersebut diduga melibatkan kelompok pelajar SMK dari wilayah Kecamatan Depok dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Dari tiga orang yang diamankan, DS diduga berperan sebagai videografer yang merekam aksi tawuran sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah rekaman tersebut.

Sementara WA dan H diduga berperan membawa senjata tajam jenis celurit saat aksi berlangsung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.

Imara menegaskan Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa," ujarnya hari ini.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atau bergabung dengan kelompok yang berpotensi melakukan tawuran.

Menurutnya, persoalan antarpelajar seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara positif, bukan dengan kekerasan yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, memeriksa sejumlah saksi, serta mencari barang bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Polresta Cirebon juga mengajak orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar, terutama di luar jam sekolah, sebagai langkah pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

"Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aksi tawuran diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(wip/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads