Eks pemain Timnas Indonesia U-23 berinisial SS (32) ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Polisi amankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Tono di Cianjur, Dilansir dari detikJabar, Rabu (6/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang. "Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer," kata dia.
Tono mengungkapkan jika eks pemain Timnas U-23 itu sudah sejak dua tahun lalu mengedarkan obat terlarang. SS berdalih melakukan hal itu lantaran membutuhkan uang.
"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata dia.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Untuk diketahui, SS merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. Adapun karier profesional sepak bola SS pernah memperkuat sejumlah klub, seperti Bali United hingga Aceh United.
SS pun juga pernah meraih prestasi sebagai pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)