Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus eks pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) atas perbuatannya mengedarkan narkoba. Dari SS, polisi mengamankan 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (6/11/2024), dilansir dari detikJabar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap SS. Di sana, ditemukan 2.700 obat-obatan jenis tramadol dan heximer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer," kata dia.
Tono membenarkan bahwa yang ditangkap merupakan eks pemain Timnas U-23. Kepada polisi, SS mengaku melakukan perbuatan itu karena memiliki permasalahan ekonomi.
"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," lanjutnya.
SS diketahui merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. SS juga pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United dan sempat meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.
Atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tono.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong