Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (24/10/2023). Mulai dari motif penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Samuel Sunarya (29) yang belum terungkap hingga viral aksi asusila yang terjadi di halaman sebuah ruko di Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:
Motif Ulah Samuel yang Belum Terungkap
Polisi menangkap Samuel Sunarya (29), pria yang nekat mengancam membunuh seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28). Meski demikian, polisi belum mau mengungkap motif yang memicu kasus itu terjadi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim Samuel kepada korban, Sabtu (21/10/2023). DM dari Samuel tersebut berisi ancaman sekaligus menanyakan posisi korban.
"Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).
Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.
Namun begitu, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.
"Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam," ungkapnya.
"Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana," ucapnya menambahkan.
Samuel diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Penangkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.
Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara.
Olah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi telah melakukan olah TKP ulang pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di lokasi kejadian Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokan keterangan dari tersangka M Ramadanu saat kejadian.
"Hasil olah TKP ulang hari ini kita prinsipnya adalah mencocokkan keterangan-keterangan Danu dari hasil olah TKP pada saat kejadian," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (24/10/2023).
Surawan mengungkap, tim dari Puslabfor Mabes Polri turut hadir saat olah TKP ulang digelar. "Kita juga hadirkan dari Labfor, Inafis juga dan ini sudah sesuai dengan keterangan Danu dengan TKP," katanya.
Selain menggelar olah TKP ulang, pihaknya juga masih terus melakukan pencarian barang bukti terkait pembunuhan Tuti dan Amel. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menemukan barang bukti meskipun sudah menggunakan alat canggih milik Mabes Polri.
"Kita berusaha mencari barang bukti yang digunakan para tersangka ini. Tapi sudah kita sisir dengan cara manual atau menggunakan alat deteksi logam, namun kita masih belum bisa menemukan barang yang kita cari," ungkapnya.
Sementara itu, polisi terus mendalami keterangan para tersangka agar menjadi terang benderang. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang telah ditahan, M Ramdanu maupun Yosep Hidayah.
Menurut Surawan, dari kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, hanya tersangka Danu yang dinilai kooperatif. Maka dari itu, polisi perlu melakukan pendalaman kepada para tersangka.
"Untuk sementara yang memberikan keterangan yang kooperatif kan baru Danu, yang lain kan kita masih dalami sampai kita lakukan pemeriksaan setiap hari untuk Pak Yosep terutama," ujar Surawan.
Surawan mengungkap, keterangan tersangka Yosep saat dilakukan pemeriksaan tambahan, Yosep dinilai masih memberikan keterangan yang berubah-ubah. Menurutnya, Yosep sempat merasakan penyesalan. Namun, Surawan tak menyebutkan secara pasti penyesalan apa yang dirasakan oleh Yosep.
"Sementara keterangan Pak Yosep masih berubah-ubah, mengiyakan (melakukan pembunuhan) belum, tapi sudah sedikit apa namanya penyesalan dia. Masih kita gali terus keterangan sama kita masih dalami juga," katanya.
Sebagaimana informasi, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka Danu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhanTuti danAmalia. Kelima tersangka tersebut yakni MRamdanu selaku keponakan korban,Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban,MiminMintarsih istri mudaYosep, serta kedua anaknyaMimin yaituArighi danAbi.
(ral/mso)