Aksi Durjana Dokter di Bandung Cabuli Anak Sendiri, Ini 5 Faktanya

Aksi Durjana Dokter di Bandung Cabuli Anak Sendiri, Ini 5 Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 23 Okt 2026 09:15 WIB
Ilustrasi dokter di dalam penjara.
Ilustrasi dokter di dalam penjara. (Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Bandung -

Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang oknum dokter berinisial IS, terduga pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Bandung.

Berikut fakta-fakta terbaru dalam kejadian ini:

Modus Pencabulan

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, saat melakukan aksi cabulnya, pelaku memainkan jarinya di kemaluan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun modus operandi, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diduga memasukkan jari pelaku ke dalam atau sekitar alat kelamin korban," kata Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

Kronologi

Rumi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. Saat itu korban tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Lalu, ibu korban kemudian bertanya, "Tahu dari mana seperti itu?" Korban menjawab, "Tahu dari HP tersangka atau bapaknya." Korban juga memeragakan tersangka menindih badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.

"Kemudian pada Desember 2025, saat pelapor menceboki korban, korban mengatakan bahwa papah memasukkan tangan ke kemaluannya. Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025," ungkapnya.

"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi genore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, serta pemeriksaan ahli dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, dan forensik dari rumah sakit.

"Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," tuturnya.

Korban di Rumah Aman

Saat ini korban sudah diamankan dan pihaknya bekerja sama dengan UPTD Provinsi Jabar, ditempatkan di Rumah Aman.

"Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak. Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan bersama UPTD Provinsi dengan metode pendampingan dari psikolog," pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan persetubuhan anak jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.



(wip/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads