Polisi Masih Dalami Motif Samuel Ancam Dokter Gigi di Bandung

Polisi Masih Dalami Motif Samuel Ancam Dokter Gigi di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 24 Okt 2023 15:15 WIB
Bandung - Polisi menangkap Samuel Sunarya (29), pria yang nekat mengancam membunuh seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28). Meski demikian, polisi belum mau mengungkap motif yang memicu kasus itu terjadi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim Samuel kepada korban, Sabtu (21/10/2023). DM dari Samuel tersebut berisi ancaman sekaligus menanyakan posisi korban.

"Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).

Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.

Namun begitu, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.

"Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam," ungkapnya.

"Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana," ucapnya menambahkan.

Samuel diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Penangkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.

Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara. (ral/mso)



Hide Ads