Peristiwa memilukan terjadi di Bandung. Seorang dokter berinisial IS (37) terjerat proses hukum atas dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3,5 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah sang ibu merasa curiga pada 13 Desember 2025. Kecurigaan itu bermula ketika anak mereka secara tidak terduga memperagakan adegan intim di depan ibunya sendiri.
Seperti disambar petir di siang bolong, sang ibu tentu kaget bukan main. Setelah ditanyakan, jawaban polos sang anak justru membuat hati sang ibu jadi lebih terkoyak. Adegan dewasa itu sang anak tahu dari ponsel ayahnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasa curiga sang ibu semakin menguat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada organ intim saat buang air kecil.
"Terus dicek sama ibunya, itu agak lebam. Ibunya kemudian membawa pergilah ke dokter, dari dokter dilihat ada robekan 7 sentian (di bagian organ sensitif anak korban)," kata pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfrinsa kepada detikJabar, Selasa (20/10) kemarin.
Dalam kasus ini, Jabar Bantuan Hukum saat ini mendampingi ibu korban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di kepolisian.
Dari sana, sang anak akhirnya bercerita bahwa tindakan bejat ayahnya sudah dilakukan sejak November 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah, atau di hotel saat terduga pelaku sedang bertengkar dengan istrinya.
"Jadi kalau misalnya berantem sama istrinya, dia tuh bawa kabur anaknya pergi ke hotel. Dari situ si anak cerita lah, diajak ke hotel sama ayahnya, dikasih mainan, terus melakukan itu," ungkapnya.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai dokter yang memiliki klinik di Kota Bandung. Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025, namun prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga.
Hingga akhirnya, Senin (19/11) kemarin, ibu korban menemui anggota DPR RI Atalia Praratya dan tim Jabar Bantuan Hukum. Sang ibu, kata Debi, sudah kebingungan mencari bantuan karena aduannya ke berbagai pihak sebelumnya tidak menemukan titik terang.
"Kalau secara psikologis, dia cerita sampai gemeter, kayak bingung mau ngadu ke siapa lagi. Karena dia tuh sebenarnya udah ngadu ke Komnas PPA Pusat, cuma dari Komnas hanya bisa sanggup untuk bersurat aja," ucap Debi.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Perlindungan Penjualan Orang (PPO) Polda Jabar.
Dir PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil ditangkap.
"Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Rumi, Rabu (21/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ditangkap di Bekasi, Selasa (20/10) dini hari dan langsung diawa ke Mapolda Jabar.
"Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," kata Hendra dalam keterangannya.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya, pertengahan tahun lalu.
"Di rumah orang tua pelaku di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025," tutunya.
Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Jika pemeriksaan sudah rampung, polisi akan segera merilis kasus ini ke publik.
(wip/yum)
