Wanti-wanti Bawaslu Bandung soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Wanti-wanti Bawaslu Bandung soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 30 Agu 2023 22:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Bandung -

Jelang tahun politik, alat peraga kampanye (APK) sudah ramai dipasang di sepanjang jalan di Kota Bandung. Padahal nyatanya, kampanye baru boleh digalakkan pada 28 November 2023.

Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan jelas-jelas apa yang dilakukan para Bacaleg menyalahi aturan.

"Kewenangan penertiban itu memang bukan di kita, baik saat ini maupun nanti saat kampanye berlangsung. Yang punya kewenangan penertiban itu Satpol PP, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan kepada Satpol agar baliho, spanduk, dan lain-ain itu diturunkan. Jadi dalam mau tahapan apapun, kewenangan penertiban tetap bukan di Bawaslu," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan Bawaslu dalam penertiban APK, adalah merekomendasikan kepada Satpol PP. Tidak sampai teknis Bawaslu atau jajaran menurunkan baliho atau spanduk secara langsung," tambahnya.

Indra mengatakan sebetulnya para Bacaleg baru bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebatas perkenalan, itu pun hanya untuk Partai Politik. Belum waktunya spanduk wajah-wajah para calon ini mulai muncul di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal ini pun jadi sorotan Bawaslu Kota Bandung. Mereka pun kembali menegaskan agar Bapilu kembali mengingatkan para anggota yang akan mencalonkan diri. "Di Perwal nomor 5 tahun 2019 juga sudah dijelaskan pemasangan APK. Akhir Juli lalu juga Bapilu dan jajarannya telah membuat kesepakatan bersama. Jadi kami ingin mengimbau agar Bapilu memberi edukasi, jangan sampai informasi APK hanya sampai di tingkat Bapilu pada Bacaleg saja. Setelah ditetapkan sebagai Caleg harus disosialisasikan juga pada Tim Kampanye. Jangan sampai melanggar kesepakatan yang sudah dibuat," ucapnya.

Indra mengaku kerap kali melihat spanduk yang terpasang di beberapa titik Kota Bandung yang seharusnya tidak boleh dipasang APK. Ia pun berharap di titik vital seperti tempat ibadah dan pendidikan, tidak lagi ada reklame dipasang sembarangan.

"Sanksi memang tidak ada di Bawaslu dan KPU. Tapi kami tegur dan kami surati peserta Partai Politik, sebagai peringatan untuk dilepas atau dipindahkan APK itu. Kalau tidak diindahkan, ya kami akan koordinasi dengan Satpol PP atau petugas Kecamatan untuk dilepas. Saya lihat juga banyak APK di tempat yang tidak sesuai, viral kemarin di jalan Asia Afrika," ujar dia.

Sebelumnya ia pun juga mengetahui keluhan dari Satpol PP terkait reklame yang sudah dibersihkan namun seolah kompak terus bermunculan kembali. Maka ia pun mewanti-wanti agar para Caleg mau bersabar sedikit menanti waktu kampanye dan tetap menaati aturan yang berlaku.

"Kami dari Bawaslu kota Bandung mengimbau kepada Calon Legislatif beserta tim kampanyenya untuk mematuhi peraturan baik di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun di Peraturan Daerah. Jangan sampai pemasangan APK tidak sesuai tempatnya atau tim kampanye sembarang memasang, ini bikin malu calon anggotanya. Supaya semuanya teredukasi, dan Partai Politik juga punya kewenangan untuk mengedukasi anggotanya," ujar dia.

Dalam data Laporan Kinerja Sesuai Critical Success Factor (CSF) Penertiban Reklame Insidentil (APK) Satpol PP Kota Bandung, tertera bulan Januari 2023 sudah ada 60 reklame yang ditertibkan.

Sementara pada bulan Februari menurun menjadi 28 reklame. Temuan Satpol PP paling banyak ada pada bulan Maret yakni 2.506 reklame, kemudian bulan Juni 2.063 reklame.

Total reklame sampai Agustus 2023 ada 5.901 reklame APK yang telah ditertibkan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada akhir Juli lalu telah melakukan sosialisasi dan rapat nota kesepakatan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang bersifat insidentil. Kesepakatan ini bahkan sudah ditanda-tangani oleh seluruh perwakilan partai di Kota Bandung.

Aturan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Berikut isinya:

1. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut

2. Lokasi yang dilarang:

a. Kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih dengan ciri dan pengaturan tertentu yang meliputi Jalan Dr. Djunjunan, Jalan L.L.RE Martadinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, di bawah Flyover Kiaracondong, Flyover Jalan Jakarta

b. Kawasan Khusus adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro;

c. Pada Kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame antara lain : kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan Kantor militer / kepolisian;

3. Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(aau/iqk)


Hide Ads