Jelang Kampanye, Bawaslu Kab Sukabumi Turunkan Alat Peraga Sementara

Jelang Kampanye, Bawaslu Kab Sukabumi Turunkan Alat Peraga Sementara

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 13:00 WIB
Pembongkaran spanduk sosialisasi bakal calon kepala daerah
Pembongkaran spanduk sosialisasi bakal calon kepala daerah (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Menjelang masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan alat peraga sementara yang tersebar di 47 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rivai, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena alat peraga tersebut belum memenuhi standar resmi kampanye.

"Ini bukan alat peraga kampanye resmi. Desain dan isinya belum sesuai aturan, seperti harus mencantumkan pasangan calon, nomor urut, dan visi misi. Karena itu, hari ini kami tertibkan," kata Faisal kepada detikJabar, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu juga bekerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban ini. Faisal menambahkan, pihaknya sudah mengimbau partai politik pendukung dan pengusung untuk membersihkan alat peraga secara mandiri sejak 20 September 2024 lalu.

"Beberapa kecamatan sudah melakukan penertiban sendiri. Namun, masih ada sisa-sisa alat peraga yang belum dibersihkan, dan hari ini kami bersama partai politik serta tim kampanye melakukan pembersihan bersama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan dimulainya masa kampanye besok, Bawaslu berharap tidak ada lagi alat peraga yang tidak sesuai aturan yang terpasang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(sya/yum)


Hide Ads