Dalam pekan ketiga kampanye Pilkada serentak di Jabar, beragam pelanggaran ditemukan Bawaslu dalam media siber. Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat Muamarullah menyebut, ada 14 temuan pelanggaran kampanye di media siber dalam pekan ketiga kampanye Pilkada di Jabar.
Ia menerangkan, pelanggaran terbanyak ditemukan di media sosial TikTok dan didominasi konten ujaran kebencian. Namun yang menjadi batu sandungan adalah kerapnya tiba-tiba muncul akun anonim yang melakukan pelanggaran, entah siapa pembuatnya.
"Setiap pasangan calon bisa mendaftarkan akun media sosial resmi untuk kampanye, per calon maksimal 20 akun. Kami lakukan pengawasan ketat, tapi memang yang jadi masalah kalau ada akun anonim yang tidak didaftarkan. Kalau gen Z istilahnya fake account ya, yang bisa menyebarkan black campaign tapi nggak tahu siapa yang buat," ucap Muamarullah pada detikJabar, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, tak jarang juga adanya akun anonim menyebarkan info bersifat personal yang bisa merugikan pihak tertentu. Muamarullan menjelaskan, jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan konten tertentu, maka sanksi yang menyandungnya akan berkaitan dengan Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024.
"Kita tahunya ada pihak yang merasa dirugikan. Jadi terhadap aktivitas fenomena akun anonim, itu ya seperti delik aduan. Kalau ada fake akun menyerang ke personal, misalnya dia sedang mencalonkan sehingga jatuhnya negative campaign, nah itu dilarang juga tapi bisa diproses saat yang bersangkutan merasa tidak nyaman. Bisa dilaporkan," katanya.
Upaya Bawaslu dalam membendung pelanggaran kampanye kemudian dilakukan dalam pengawasan akun yang sudah diregistrasi. Jika akun kampanye tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan proses penelusuran dan diberikan sanksi sesuai aturan pelanggaran oleh Bawaslu RI.
Namun jika akun yang dilaporkan adalah akun anonim, maka pelapor bisa saja menginfokan link konten yang dirasa melanggar, lalu akan diserahkan ke Bawaslu RI dan Kominfo untuk dilakukan take down akun.
"Yang jadi titik kelemahan penanganannya itu, nanti dikategorikan pelanggaran UU ITE. Jadi harus diberlakukan penanganan pelanggaran pidana. Prosedur detailnya ada di Gakkumdu yang bertugas melakukan kajian analisis apakah itu ada unsur pidana atau tidak gitu. Jadi aktivitas media sosial, alur dan mekanismenya diatur Bawaslu RI," ujar Muamarullah.
Cara Mengadukan Pelanggaran Kampanye dan Alur Laporannya
Bawaslu Jabar juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menerima informasi, ikut aktif dalam pelaksanaan kampanye, dan tentunya menghindari melakukan penyebaran berita bohong atau hoax, ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, yang masuk dalam black campaign. Ada pun cara yang bisa dilakukan untuk mengadukan pelanggaran kampanye yakni:
Syarat
1. Pelapor merupakan WNI di pemilihan setempat
2. Pelapor adalah pemantau pemilihan atau peserta pemilihan
3. Syarat formil yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, nama & alamat/domisili terlapor
4. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak diketahui
5. Syarat materiil berkaitan dengan waktu & tempat kejadian, uraian kejadian beserta bukti laporan
6. Kesesuaian tanda tangan dalam form akan dicek
Alur Laporan
1. Setelah melakukan chat ke Bawaslu, maka akan ada Form a.1 dan Form a.3 yang harus diisi
2. Dilakukan kajian awal yakni pengujian terhadap syarat formil dan materiil, maksimal 2 hari sejak laporan disampaikan
3. Jika memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan akan diregister
4. Jika belum memenuhi syarat formil dan atau materiil, maka memerlukan perbaikan yang harus dipenuhi pelapor
5. Waktu perbaikan tuntas maksimal dua hari setelah pemberitahuan perbaikan
6. Jika laporan telah diselesaikan oleh pengawas pemilihan, maka laporan tidak akan diproses kembali
7. Jika laporan mengandung dugaan sengketa, pelanggaan ADM TSM, pelanggaran peraturan Undang-undang, maka laporan tidak akan diproses
Jika masyarakat Jabar menemukan pelanggaran terkait hoaks dan ujaran kebencian, dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui email timfasbawaslujabar@gmail.com, chat WhatsApp 0821-2671-3303, website https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan, atau datangi langsung Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
(aau/mso)