Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap operator Zal TV Ilham Allamsyah alias Ilham atau IA. Ia diputus bersalah dalam kasus jual beli konten streaming ilegal.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, vonis untuk Ilham dibacakan pada Selasa (29/8/2023). Ilham dinyatakan melanggar tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang turut memuat konten keasusilaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau memiliki muatan yang melanggar keasusilaan," demikian bunyi putusan tersebut, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," ungkap bunyi putusan tersebut.
Ilham diputus bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagaimana diketahui, Ilham Allamsyah alias Ilham atau IA ditangkap pada awal Mei 2023 setelah tim patroli cyber Polda Jabar memburunya hingga ke wilayah Sukabumi. Hacker amatiran itu sudah beraksi sejak 2019 menggunakan aplikasi ilegal Zal TV, lalu menjual konten ilegalnya di Facebook.
Dalam menjalankan aksinya, dia bisa meretas platform streaming 11 radio, 12 TV lokal, 17 channel siaran internasional hingga 115 link streaming olahraga. Tak hanya itu saja, 'hacker' amatir ini juga nekat memperjualbelikan konten pornografi yang sudah diretasnya dari 240 situs porno secara ilegal
Selama menjalankan aksinya, IA hanya menawarkan harga Rp 100 ribu ke setiap calon pembeli. Dari 2019 hingga 2023, tersangka setidaknya bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal tersebut.