Jabar Hari Ini: Ngototnya Pemkot Segel Kebun Binatang Bandung

Jabar Hari Ini: Ngototnya Pemkot Segel Kebun Binatang Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 22:00 WIB
Usup Supriatna, pawang hewan buas Kebun Binatang Bandung.
Singa di Kebun Binatang Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Dari mulai tragedi adu banteng antara mahasiswi lawan emak-emak, hingga putusan yang bikin Pemkot Bandung ngotot segel Kebun Binatang (Bunbin) Bandung.

Tim detikJabar merangkum deretan peristiwa yang menggemparkan publik Jabar hari ini. Berikut rangkumannya:

1. Mahasiswi Adu Banteng Lawan Emak-emak

Kecelakaan adu banteng terjadi antara pemotor mahasiswa dan pemotor emak-emak di pertigaan Jalan Suryakencana dan Jalan Syamsudin, Kota Sukabumi. Tiga orang yang menjadi korban mengalami luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 09:00 WIB di jalan pertigaan mengarah ke kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI). Dua motor matic saling beradu saat akan melewati belokan jalan, kecelakaan itu juga terekam kamera pengawas.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, peristiwa itu bermula saat kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi F 3749 UBE yang dikendarai mahasiswi inisial SR (19) dan PAP (20) melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Jalan Syamsudin.

ADVERTISEMENT

"Setibanya di TKP, pada saat motor itu akan berbelok bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai ibu rumah tangga inisial MS (50). Dalam hal ini bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah SMA Kristen menuju Kota Sukabumi," kata Ajat kepada detikJabar.

Lebih lanjut, TKP kecelakaan memang jalan berbelok dan tak ada rambu lalu lintas. Tabrakan adu banteng pun terjadi diduga karena kelalaian para pengendara.

"Tabrakannya adu banteng, atau adu bagian depan karena pada saat mau belok posisi yang kena bagian depan. Kalau pengendara penumpang Honda Beat mahasiswa, kalau dari atas ibu rumah tangga," ujarnya.

Pihaknya juga tengah menyelidiki faktor kelalaian dalam peristiwa tersebut. "Sementara saya sudah amankan rekaman CCTV di sekitaran TKP yang bisa membantu kami. Tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut sehingga bisa menentukan key point sesuai fakta sebenarnya," sambung Ajat.

Akibat kecelakaan itu, tiga orang pengendara dan penumpang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Pengendara motor mahasiswa inisial SN (19) mendapatkan luka terbuka di bagian jari.

"Kondisi korban luka ringan dan sementara masih dalam penanganan rumah sakit. Tiga-tiganya luka tapi yang dua luka lecet saja dan ada luka terbuka di jari manis sebelah kiri yang dapat jahitan dari rumah sakti. Kendaraan rusak kurang lebih perbaikan sekitar Rp3 juta," tutupnya.

2. Tuntutan 6 Tahun Bui Korupsi Kemenag

Persidangan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat kembali digelar. Empat terdakwa dengan 2 di antaranya berstatus sebagai ASN nonaktif Kemenag, dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan kepada 4 terdakwa secara bergiliran. Mereka adalah Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis.

Dirangkum detikJabar, berdasarkan amar tuntutannya, JPU membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Keempatnya pun dituntut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Euis Heryani dengan pidana pejuara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU menambahkan.

Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ai Lathopah dengan pidana pejuara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan selanjutnya dibacakan terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mila Karmila dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Tuntutan terakhir dibacakan untuk terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman dituntu membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu keempatnya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 13 miliar dari pengurus KKMTS Jabar dan Rp 300 juta dari terdakwa Salman.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara pribadi maupun dari penasehat hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada pekan depan," tutup majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

3. Heboh Diduga Korban Begal

Sesosok pria ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di semak belukar dekat Kompleks Villa Trinity, Desa Cigugur Girang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penemuan pria yang mengenakan jaket dan pakaian berwarna coklat dengan nametag di dada bertuliskan 'E Nugraha R' itu tersebar di grup WhatsApp warga dengan narasi korban begal baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Desa Cigugur Girang, Priana mengatakan korban ditemukan oleh warga sekitar yang sedang melintas di dekat lokasi kejadian pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Betul telah ditemukan sesosok pria di area kebun. Kemudian warga yang menemukan itu melapor ke polisi," kata Priana saat dihubungi detikJabar, Rabu (14/6/2023).

Pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, kemudian mengecek kondisi pria tersebut. Agar pasti, pria yang ditemukan tergeletak itu kemudian dibawa le RSUD Cibabat.

"Kaget ternyata nggak meninggal dan bukan korban begal. Cuma yang pingsan di situ karena mabuk. Polisi mencium bau minuman keras, langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa," kata Priana.

Ia memastikan tak ada peristiwa begal hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pria tersebut hanya mabuk berat, namun warga yang menemukan kaget dan menyebarkan informasi secara berantai tanpa keterangan jelas.

"Jadi informasi yang beredar dengan narasi korban begal meninggal dunia itu perlu diluruskan, karena tidak benar. Untuk barang korban seperti motor juga informasinya masih ada," kata Priana.

Berdasarkan keterangan petugas desa dan pihak kepolisian yang mengantarkan pria tersebut ke rumah sakit, yang bersangkutan sudah kembali ke rumah keluarganya di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB.

"Sudah diserahkan lagi ke keluarga dan sudah dibawa pulang. Jadi harus diluruskan juga informasi yang beredar," kata Priana.

4. Percakapan Terakhir Mahasiswa Tel-U

Putu Arjuna Nugraha Eka Wana (20) masih hilang. Mahasiswa Telkom University (Tel-U) sempat berkomunikasi dengan orang tuanya sebelum hilang.

"Sabtu sampai Minggu sore kami ada komunikasi, bahkan putra kami mengucapkan ucapan anniversary kami. Sehingga berita atau informasi tersebut sangat mengejutkan bagi kami, karena tidak ada komunikasi yang aneh, semua tampak wajar dan seperti yang biasa kami komunikasikan dengan putra kami," kata Gede Karnawan, ayah Putu Arjuna di Mapolresta Bandung, Rabu (14/6/2023).

Putu Arjuna diketahui menghilang sejak Minggu (4/6) malam. Keluarga sudah melaporkan kehilangan Putu Arjuna ke polisi.

"Sampai saat ini saya melihat langsung sampai jam 2 malam pihak kepolisian berusaha keras mencari petunjuk keberadaan putra kami," kata Gede.

Tak banyak yang Gede inginkan. Dia hanya berharap anaknya dalam kondisi baik-baik saja dan segera pulang ke rumah.

Dia berharap anaknya bisa ketemu dengan keadaan yang baik-baik saja. Gede berharap anaknya bisa kembali pulang ke rumahnya.

"Kami selaku orang tua berharap Arjuna bisa pulang, kumpul kembali dengan kami. Segala hal yang sudah terjadi baik kesalahan apapun tidak pernah kami salahkan itu adalah proses belajar putra kami, yang kami harapkan Arjuna bisa kumpul kembali dengan kami, siap memulai hidup baru," ucap Gede.

"Tidak usah takut, apapun yang sudah terjadi sudah kami maafkan, yang penting putu kumpul dan pulang dengan kami," kata dia menambahkan.

Gede pun telah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memberikan kebijakan supaya bisa ikut ujian akhir susulan. Diketahui, Putu Arjuna akan segera mengikuti ujian di kampusnya.

"Karena itu menyampaikan terima kasih di tingkat kepolisian dan kampus atas dukungan luar biasa atas support agar putu bisa kembali dan memulai lembar baru untuk mewujudkan cita citanya," pungkasnya.

5. Putusan Pengadilan yang Bikin Pemkot Ngotot Segel Bunbin Bandung

Sengketa lahan antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memasuki babak anyar. Pemkot bersikukuh untuk menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, sementara pihak yayasan sedang mengajukan kasasi untuk bisa mempertahankan klaim kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar tersebut.

Berdasarkan klaim dari pihak Pemkot Bandung, upaya penyegelan dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022. Putusan itu turut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.

Sengketa ini sendiri bermula dari gugatan seseorang bernama Steven Phartana ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 silam. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektar di atas lokasi Kebun Binatang Bandung sekarang.

Bermodal pengakuan kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV, Steven Phartana mengklaim sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Tanah itu bisa ia dapatkan setelah mengaku membelinya dari salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bernama Atini, dengan cara perjanjian kerjasama untuk pengikatan jual beli tertanggal 11 November 2015.

Dalam perkara ini, Steven Phartana menggugat 3 pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III. Turut digugat Lurah Lebak Siliwangi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Camat Coblong.

Setahun lebih persidangan itu pun digelar. Sampai pada 2 November 2022, Majelis Hakim PN Bandung memutus menolak gugatan yang diajukan Steven Phartana atas klaim kepemilikan lahan kebun binatang.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 4.595.000,00," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (14/6/2023).

Tak puas dengan putusan tersebut, Steven Phartana banding ke PT Bandung dan terdaftar tertanggal 3 Januari 2023. Rupanya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang awalnya digugat oleh Steven Phartana, turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa sebagai pemilik sah lahan kebun binatang.

Namun ternyata, upaya banding Steven Phartana kandas di PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut yang telah diputus pada 14 Februari 2023.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Usai putusan ini, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Itu dilakukan setelah pemkot menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejati Jabar dan Korsupgah KPK.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," kata dia, Kamis (8/6/2023) silam.

Merespons hal itu, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pun meradang. Sebab diketahui, mereka sedang mengajukan upaya kasasi untuk bisa mempertahankan klaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa bahkan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum mengenai rencana penyegelan. Guru besar ilmu hukum Unpad itu mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung hingga berani menertibkan lahan kebun binatang.

"Dianggap kami membangkang. Sehingga beralasan bagi mereka, dari pihak Satpol PPP untuk menindaklanjuti peringatan dari Kepala BKAD untuk melakukan tindakan penertiban. Tentunya dari yayasan sangat keberatan," ucap I Gede.

I Gede dan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari juga mengaku bakal melakukan upaya hukum jika Pemkot Bandung tetap memaksa. Sebab, upaya penertiban itu tak berlandaskan hukum.

Halaman 2 dari 2
(sud/yum)


Hide Ads