Sengketa lahan antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memasuki babak anyar. Pemkot bersikukuh untuk menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, sementara pihak yayasan sedang mengajukan kasasi untuk bisa mempertahankan klaim kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar tersebut.
Berdasarkan klaim dari pihak Pemkot Bandung, upaya penyegelan dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022. Putusan itu turut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.
Sengketa ini sendiri bermula dari gugatan seseorang bernama Steven Phartana ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 silam. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektar di atas lokasi Kebun Binatang Bandung sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermodal pengakuan kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV, Steven Phartana mengklaim sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Tanah itu bisa ia dapatkan setelah mengaku membelinya dari salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bernama Atini, dengan cara perjanjian kerjasama untuk pengikatan jual beli tertanggal 11 November 2015.
Dalam perkara ini, Steven Phartana menggugat 3 pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III. Turut digugat Lurah Lebak Siliwangi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Camat Coblong.
Setahun lebih persidangan itu pun digelar. Sampai pada 2 November 2022, Majelis Hakim PN Bandung memutus menolak gugatan yang diajukan Steven Phartana atas klaim kepemilikan lahan kebun binatang.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 4.595.000,00," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (14/6/2023).
Tak puas dengan putusan tersebut, Steven Phartana banding ke PT Bandung dan terdaftar tertanggal 3 Januari 2023. Rupanya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang awalnya digugat oleh Steven Phartana, turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa sebagai pemilik sah lahan kebun binatang.
Namun ternyata, upaya banding Steven Phartana kandas di PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut yang telah diputus pada 14 Februari 2023.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh detikJabar di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Usai putusan ini, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Itu dilakukan setelah pemkot menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejati Jabar dan Korsupgah KPK.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," kata dia, Kamis (8/6/2023) silam.
Merespons hal itu, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pun meradang. Sebab diketahui, mereka sedang mengajukan upaya kasasi untuk bisa mempertahankan klaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa bahkan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum mengenai rencana penyegelan. Guru besar ilmu hukum Unpad itu mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung hingga berani menertibkan lahan kebun binatang.
"Dianggap kami membangkang. Sehingga beralasan bagi mereka, dari pihak Satpol PPP untuk menindaklanjuti peringatan dari Kepala BKAD untuk melakukan tindakan penertiban. Tentunya dari yayasan sangat keberatan," ucap I Gede.
I Gede dan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari juga mengaku bakal melakukan upaya hukum jika Pemkot Bandung tetap memaksa. Sebab, upaya penertiban itu tak berlandaskan hukum.
(ral/mso)