Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) jadi tersangka korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Eddy kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
Pemkot Bandung kemudian merespons penahanan Eddy Marwoto. Sekda Kota Bandung Zulkarnain Iskandar memastikan Pemkot akan mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan Kejati Jabar.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Zulkarnain dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Eddy Marwoto terjadi pada 2017. Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan akan tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam tata Kelola pemerintahan.
"Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," katanya.
"Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," ungkapnya menambahkan.
Kasus yang menjerat Eddy Marwoto kata Zulkarnain menjadi pengingat bagi ASN Pemkot Bandung supaya tak melanggar hukum. Pihaknya pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di Dispora tidak terganggu.
"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," pungkasnya.
Eddy Marwoto ditahan bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Dalam kasus ini, modus yang mereka lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarius staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Tak hanya itu saja, penggunaan dana hibah itu juga tidak sesuai peruntukkannya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ral/dir)