Sikat gigi saat berpuasa menjadi dilema tersendiri bagi umat Muslim. Pasalnya, ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari sikat gigi saat puasa. Ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang tidak karena dapat membatalkan puasa.
Sedangkan sikat gigi merupakan salah satu kegiatan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dilansir dari detikHikmah, anjuran sikat gigi disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR Bukhari)
Pada hadits lain juga disebutkan bahwa membersihkan mulut termasuk salah satu perbuatan yang disenangi Allah SWT. Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: "Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT." (HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya)
Dari kedua hadits di atas dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi di waktu sebelum shalat merupakan sesuatu yang dianjurkan. Namun tetap saja terdapat perdebatan di antara mazhab Syafi'i dan Hanafi juga Maliki.
Syafi'i: Hukumnya Makruh
Menurut ulama Syafi'iyah mengatakan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Hukum ini berlaku khususnya saat matahari sudah terbit.
Hal ini berkaitan dengan penjelasan di Kitab Matan Abu Syuja' yaitu larangan untuk tidak sikat gigi atau bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang. Hal tersebut juga dijelaskan lebih lanjut oleh Rasulullah SAW bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah SWT daripada bunga kasturi.
"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Oleh karena itu, Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan bahwa penggunaan siwak saat berpuasa dapat menghilangkan bau mulut. Maka bersiwak saat berpuasa hukumnya makruh.
Hanafi dan Maliki: Hukumnya Mubah
Berbeda dengan mazhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau boleh. Hukum ini didasarkan pada dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tetap bersiwak saat berpuasa.
M. Quraish Shihab juga menjelaskan dalam bukunya Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui bahwa sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan. Ia mengatakan, bahwa Rasulullah SAW tetap bersiwak ketika berpuasa. Jadi sikat gigi saat puasa itu boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.
Pendapat Buya Yahya
Pada salah satu video Youtube di channel Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa selama tidak tertelan maka hukumnya boleh.
"Hal yang membatalkan puasa itu adalah saat memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut, yaitu menelannya. Jadi selama tidak ditelan maka boleh,"
Namun menurutnya tetap saja perlu berhati-hati apabila memakai pasta gigi saat bersiwak karena pasta gigi memiliki rasa.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.