Pemkot Geram Disebut Tak Paham Sejarah soal Lahan Bunbin Bandung

Pemkot Geram Disebut Tak Paham Sejarah soal Lahan Bunbin Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 16:16 WIB
Pengukuran laham Kebun Binatang Bandung.
Pengukuran lahan Kebun Binatang Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung - Sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo kian panas. Pemkot Bandung meradang saat diminta untuk belajar sejarah oleh Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari -pengelola Bandung Zoo-.

"Kemarin saya lihat, pemkot harus belajar sejarah? Menurut kami, mereka saja yang belajar sejarah lagi," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman kepada detikJabar, Jumat (16/9/2022).


Herman mengklaim lahan yang digugat itu milik Pemkot Bandung. Menurutnya, kepemilikan lahan itu dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti perjanjian sewa, aspek hukum dan sejarah lainnya.

"Pemkot Bandung ada plangnya, ada patok-patoknya juga di sana. Dan, soal yayasan yang mendiami di sana itu pernah sewa. Dan, bukti sewanya ada. Pihak kami seratus persen yakin sesuai bukti dan data yang ada betul milik pemkot. Dan, berdasarkan sejarah juga demikian," kata Herman.

Herman menerangkan Pemkot Bandung pernah menghadirkan saksi ahli sejarah dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Tanah yang saat ini dikelola sebagai Bunbin Bandung merupakan aset yang dimiliki Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian, sejalannya waktu dan pasca merdeka, dikatakan Herman, menjadi milik Pemkot Bandung.

"Itu sejalan dengan asas-asas hukum pertanahan," kata Herman.

Tanggapi Gugatan

Tak hanya menanggapi tudingan dari Yayasan Margasatwa Tamansari, Pemkot Bandung begitu percaya diri atas kepemilikan tanah bunbin. Herman menerangkan gugatan yang dilayangkan Steven Phartana di PN Bandung itu hanya berdasar dari akta pengikat jual beli tanah.

Herman menjelaskan dua saksi ahli yang dihadirkan Pemkot Bandung, yakni dari UGM mengenai hukum pertanahan, dan Unpad mengenai perdata menyatakan akta pengikat itu belum sah menjadi bukti kepemilikan tanah.

"Baru pengikat saja, dan juga belum lunas. Apalagi yang mereka transasksikan di akta pengikat itu, tanah yang tak pernah mereka kuasai secara fisik. Penggugat ngakunya beli dari Atini. Atini tak pernah menguasai secara fisik," kata Herman.

"Penguasaan sudah jelas, pemkot ada plangnya, ada patok-patoknya di sana," kata Herman menambahkan.

Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari menilai Pemkot Bandung tak paham tentang sejarah. Selain itu, yayasan juga langsung bergerak membentuk tim dan telah menerbitkan legal opinion atau pendapat hukum.

"Dari statemen pejabat Pemkot Bandung, mereka selalu bilang bahwa ini (lahan Bandung Zoo) aset pemkot. Awalnya kami diam," kata Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gde Pantja Astawa kepada detikJabar, Kamis (15/9/202).

"Kemudian saya respons, Anda harus belajar sejarah. Belajar tentang hukum. Karena harus diakui, statemen mereka tidak berdasar pada aspek hukum dan sejarah," kata Pantja.

Pantja menerangkan pihak yayasan telah mengkaji sengketa yang terjadi berdasarkan aspek hukum dan sejarah. Sekitar 15 peraturan termasuk undang-undang telah dikaji tim pembentukan yayasan. Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan yayasan untuk mendaftarkan Bandung Zoo ke BPN.

Halaman 2 dari 2
(sud/mso)


Hide Ads