Penggugat Buka Suara soal Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung

Penggugat Buka Suara soal Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 14 Mar 2025 06:15 WIB
Handi Burhan (55) menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah.
Handi Burhan (55) menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sengketa lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kembali menghangat. Hal tersebut mencuat ke publik setelah video permintaan tolong seorang nenek berusia 80 tahun, Jubaedah viral di media sosial.

Video permintaan tolong tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Isi video tersebut menjelaskan terkait rencana eksekusi tanahnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada, Selasa 8 April 2025.

Sengketa lahan tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2009. Dua kubu saling klaim kepemilikan tanah tersebut adalah ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, ahli waris tanah sekaligus orang menggugat Jubaedah, Handi Burhan (55) mengatakan, dirinya telah meminta keleluasaan bagi keluarga tersebut untuk menyerahkan tanah kepada dirinya. Kata dia, proses tersebut telah dilakukan sejak 2009.

"Sebelum jauh ke pengadilan pun kita sudah sosialiasi. Bahkan sudah mengadakan penyerahan secara sukarela dari Apud. Jadi tidak ada paksaan atau penekanan, apalagi sampai ada hal-hal yang sifatnya pengancaman. Tidak ada," ujar Handi, kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

Handi mengungkapkan, awal terjadinya gugatan ketika lokasi tanah yang diperjualbelikan oleh Apud Kurdi kepada pihak lain luasnya lebih dari 3.000 meter persegi. Setelah itu, pihaknya langsung melayangkan gugatan pada 2011 ke PN Bale Bandung dengan nomor perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB.

"Bahkan keluarga Apud Kurdi dengan keluarga saya baik-baik saja. Timbulnya digugat karena luas tanah yang dijual belikan itu melebihi ukuran yang disewakan dari luas total 9.200 meter persegi," katanya.

Dalam gugatannya, tersampaikan kepemilikan tanah yang ada di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung merupakan milik atas nama Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Dimana pada gugatan pertama itu, perkara dimenangkan pihak Handi. Namun di tahun 2012, ahli waris dari Apud atau keluarga Jubaedah melakukan banding dengan nomor perkara No.159/PDT/2012/PT.BDG.

"Kalau sekarang ada ungkapan saya mafia tanah atau penyerobotoan dan sebagainya itu kan sudah terbukti di pengadilan bahwa kita melakukan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada," jelasnya.

Satu tahun kemudian, pihak Handi melakukan upaya kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013. Dari hasilnya, persidangan memenangkan pihak Handi selaku ahli waris, sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Tahun 2015, pihak ahli waris Apud melakukan upaya hukum lain dengan menggugat atas objek yang sama (gugatan pengesahan 2 Akta Jual Beli/AJB) dengan perkara No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan putusan Verstek.

Subjek, objek, serta bukti sudah dibatalkan oleh kasasi dengan perkara tahun 2013. 2016 pihak Handi melanjutkan perkara, melakukan Verzet terhadap putusan Verstek perdata No.59/pdt.plw/2016/pn.blb dan putusan N-0.

Pada tahun 2017, pihak Handi yang merupakan pemenang sengketa mengajukan permohonan eksekusi atas perkara No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Namun permohonan yang sudah sampai tahap sita eksesusi tersebut, terhalang oleh putusan Verstek No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo. 201/Pdt.G/2015 /pn.blb Jo. No.59/pdt.plw/2016/pn.blb.

Di tahun yang sama, pihak ahli waris Apud juga mengajukan permohonan eksekusi atas perkara No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo. 201/Pdt.G/2015/pn.blb Jo. No.59/pdt.plw/2016/pn.blb. Dimana proses eksekusi putusan sampai tahap teguran/aanmaning, alias tidak ditindak lanjuti ke tahap berikutnya.

Pada 2021, pihak handi kemudian melakukan upaya Derden Verzet (gugatan perlawanan pihak Ketiga) dengan perkara No.58/pdt.PLW/2021/pn.blb, terhadap pihak Apud Kurdi di PN Bale Bandung. Upaya gugatan perlawanan tersebut, atas pelaksanaan putusan perkara Perdata No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo. No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan hasilnya N-O.

Alasan perkara eksekusi No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015/pn.blb Jo.No.59/pdt.plw/2016/pn.blb, eksekusinya telah dilaksanakan dengan penyerahan pada 13 Maret 2019.

Pada 13 Desember 2021, mengajukan permohonan konstatering atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 24 Desember 2021, keluar penetapan Konstatering atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 5 Januari 2022, pembayaran panjar eksekusi pengosongan perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 6 Januari 2022, keluar surat pemberitahuan konstatering kepada para pihak termohon eksekusi dalam perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 13 Januari 2022, konstatering dilaksanakan dengan adanya berita acara konstatering atas pekara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 22 Februari 2022, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas pekara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

"Kita di tahun 2022 pun pernah mengadakan ekseskusi. Kenapa di tunda eksekusinya dan tidak dijalankan, karena kita masih memberi waktu kepada pihak lawan untuk mengadakan Peninjauan Kembali (PK)," kata Handi.

Pada 9 Desember 2022, memori permohonan PK pihak Apud Kurdi masuk ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berlanjut ke 13 Januari 2023, berkas A sampai B dikirim Pengadilan Negeri Bale Bandung ke Mahkamah Agung.

Pada 3 April 2023, berkas telah diterima Mahkamah Agung dan terdaftar dengan nomor registsr No.312 PK/PDT/2023.

Pada 12 Juni 2023, putusan Mahkamah Agung atas PK dari pihak Apud Kurdi alias para termohon, terhadap perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, dengan register perkara No.312 PK/PDT/2023, dengan putusan permohonan PK dari para termohon eksekusi hasilnya ditolak.

"Alhasil di tahun 2023 putusan tersebut turun dan pihak Apud Kurdi sebagai pemohon PK di kalahkan juga," tegasnya.

Pada 5 Desember 2023, penetapan eksekusi lanjutan, di 30 Mei 2024, rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Kemudian 8 Juli 2024, pengadilan mengadakan sosialisasi pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi, dengan mengirimkan surat undangan sosialisasi, akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari para termohon eksekusi.

Pada 20 Februari 2025, rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi kembali dilakukan, kemudian 8 April 2025, rencananya eksekusi pengosongan lahan akan dilaksanakan.

"Dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan ke tingkat Peninjauan Kembali dan upaya hukum luar biasa. Dan hasilnya mereka sudah kalah gitu," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah menempuh proses hukum yang berlaku. Menurutnya berdasarkan proses hukum tersebut kepemilikan tanah tersebut merupakan milik ahli waris nama Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur.

"Sekarang kalaupun nanti pada akhirnya tanggal 8 april 2025 akan terjadi eksekusi, itu kan akibat dari resiko yang sudah diputuskan oleh pengadilan bukan oleh saya," kata Handi.

Handi mengungkapkan saat ini masih membuka diri kepada siapapun yang akan melakukan mediasi atau perdamaian. Kata dia, hingga saat ini belum ada satupun yang ingin membuka komunikasi dengan dirinya.

"Kita masih membuka diri peluang kepada pihak-pihak manapun untuk mengadakan perdamaian dengan saya. Siapapun pihaknya, baik termohon eksekusi, maupun para pembeli yang sudah memiliki AJB. Saya masih menunggu itikad baik mereka untuk melakukan perdamaian sampai hari ini dan ternyata belum ada yang datang satupun," bebernya.

"Ini kita sebagai pihak pemenang perkara dalam hal ini mencari keadilan ke mana dan harus bagaimana gitu. Saya memperjuangkan ini selama 14 tahun butuh waktu, tenaga, pikiran," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads