Sengketa Lahan Bunbin, Pengelola Sebut Pemkot Bandung Tak Paham Sejarah!

Sengketa Lahan Bunbin, Pengelola Sebut Pemkot Bandung Tak Paham Sejarah!

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 15 Sep 2022 21:30 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebun Binatang Bandung Foto: (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung - Pemkot Bandung tengah bersengketa dengan Yayasan Margasatwa Tamansari -- pengelola Bandung Zoo --. Pernyataan pemkot terkait hak atas lahan Bandung Zoo itu membuat yayasan meradang.

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari menilai Pemkot Bandung tak paham tentang sejarah. Selain itu, yayasan juga langsung bergerak membentuk tim dan telah menerbitkan legal opinion atau pendapat hukum.

"Dari statemen pejabat Pemkot Bandung, mereka selalu bilang bahwa ini (lahan Bandung Zoo) aset pemkot. Awalnya kami diam," kata Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gde Pantja Astawa kepada detikJabar, Kamis (15/9/202).

"Kemudian saya respons, Anda harus belajar sejarah. Belajar tentang hukum. Karena harus diakui, statemen mereka tidak bedasar pada aspek hukum dan sejarah," kata Pantja.

Pantja menerangkan pihak yayasan telah mengkaji sengketa yang terjadi berdasarkan aspek hukum dan sejarah. Sekitar 15 peraturan termasuk undang-undang telah dikaji tim pembentukan yayasan. Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan yayasan untuk mendaftarkan Bandung Zoo ke BPN.

"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," kata Pantja.

Pantja juga tak menampik adanya kelalaian yayasan sehingga mencuat sengketa hak atas lahan tersebut. "Sejak zaman Belanda sampai sekarang lalai mendaftar dan mengurus sertifikat. Padahal, sudah 89 tahun mengelola," kata Pantja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung berkukuh sebagai pemilik sah lahan Bandung Zoo. Dasarnya, tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah. "Aset bunbin (kebun binatang) ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya Pemkot," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim kepada detikJabar, Rabu (27/7/2022).

Menurut Siena, lahan Bandung Zoo tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005. Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (Simda-BMD) menyebutkan tanah milik Pemerintah Kota seluas 13,9 hektare itu berada di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung dengan nilai Rp 46,8 miliar. Alamat tersebut merupakan lokasi Bandung Zoo.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengoreksi pencatatan aset tersebut. "BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset kebun binatang)," ujar Siena. Auditor negara justru memberi catatan kepada Pemerintah Kota untuk segera menertibkan urusan sewa aset daerah sejak 2007 itu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah melayangkan surat tagihan tunggakan sewa lahan kebun binatang sebesar Rp 13,5 miliar pada Yayasan Margasatwa Tamansari. Surat tagihan pun sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.


(sud/dir)


Hide Ads