Desakan Smansa Bandung soal Sengketa Lahan di Pengadilan

Desakan Smansa Bandung soal Sengketa Lahan di Pengadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 20:11 WIB
Gedung SMAN 1 Bandung
Gedung SMAN 1 Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

SMAN 1 Bandung masih melawan gugatan sengketa lahan yang saat ini bergulir di pengadilan. Pihak sekolah bahkan mendesak supaya Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim yang nanti akan menjatuhkan putusan.

Sebagaimana diketahui, SMAN 1 Bandung digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan. Gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

PLK mengklaim sebagai pemilik lahan yang saat ini berdiri bangunan SMAN 1 Bandung. Saat ini, persidangan telah melewati agenda kesimpulan, dan dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 17 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Shaleh pun menyampaikan pernyataan sikap sekolah dalam menghadapi gugatan. Ada lima poin pernyataan yang disampaikan, dan pada intinya SMAN 1 Bandung meyakini pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958," katanya, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Kami sangat yakin hasil analisa kami dari hasil diskusi dari Tim Caretaker dengan Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat adalah analisa yang tepat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dasar kepemilikan SHGB yang menjadi dasar klaim PLK atas objek tersebut seharusnya telah dinyatakan berakhir, dan PLK tidak memiliki legal standing atas kepemilikian objek tanah yang kiranya akan menjadi pertimbangan hukum yang kuat dalam perkara tersebut," bebernya.

Kemudian, pihak sekolah mendesak Majelis Hakim PTUN Bandung untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. SMAN 1 Bandung berharap Komisi Yudisial turut melakukan pengawasan, supaya putusan yang diketuk nantinya sesuai harapan.

"Mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa-siswi SMAN 1 Bandung untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945," tegasnya.

Inyo menyatakan, situasi saat ini telah memberikan dampak signifikan kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung yang mengganggu proses pembelajaran. Tapi, mereka meyakini gugatan itu nantinya akan kandas di pengadilan.

"Kami harap persoalan ini dapat menjadi perhatian. Kami harap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat lebih bijak dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada rakyat serta kepentingan pendidikan," pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads