Satu demi satu warga Cicalengka, Kabupaten Bandung tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan berjuluk 'ginseng' di Cicalengka, Kabupaten Bandung, 8 April 2018 silam. Peristiwa kelam tersebut menjadi badai duka bagi para keluarga korban yang tewas.
Dalang dari tragedi yang menewaskan 47 orang itu Samsudin Simbolon. Dengan teganya Samsudin meracik miras oplosan tersebut dengan bahan-bahan seperti air mineral, metanol, alkohol, minuman serbuk ginseng, dan pewarna makanan.
Samsudin meracik miras tersebut bersama Hamciak Manik, istrinya, Julianto Silalahi, Willy, Roysan Guntur Simbolon, Sony Samosir, Asep, dan Uwa. Mereka dituduh melakukan tindak pidana penjualan miras secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, keberadaan sang big bos tersebut langsung hilang. Bahkan keberadaannya sempat berpindah-pindah, ia licin seperti belut sehingga polisi sempat kesulitan menangkapnya.
Awal pelariannya mantan sopir angkot tersebut kabur menuju Banten. Lalu melanjutkan menyeberang ke Lampung, Pekanbaru, dan Palembang. Sedangkan istrinya, Hamciak Manik, serta dua anak buahnya, yakni Julianto Silalahi dan Willy, ditangkap polisi terlebih dahulu.
Pria berkepala plontos tersebut bersembunyi ke area perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Malam demi malam dirinya bersembunyi di dalam hutan tersebut.
Dua malam berganti, siang dan malam turut berlalu. Samsudin kembali berpindah ke tempat lain setelah mengetahui polisi akan menangkapnya di tempat tersebut.
![]() |
Dengan penuh ketegangan, Samsudin langsung lari ke salah satu rumah kerabatnya di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir. Namun penegak hukum masih belum bisa menangkap keberadaan pria tersebut.
Kemudian polisi mendapatkan informasi Samsudin berada di rumah adiknya di Jalan Tripika, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Polisi langsung memburu sang big bos tersebut ke lokasi.
Di rumah tersebut Samsudin sepertinya kelelahan, staminanya habis yang membuatnya tertidur pulas. Hingga dalam keadaan masih bermimpi, Samsudin dibangunkan kepolisian dan langsung diamankan.
"Dia tertangkap di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. SS (Samsudin Simbolon) sedang berada di dalam rumah adiknya. Ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Polres Bandung AKBP Indra Hermawan dalam keterangan persnya di Polres Cicalengka, Kamis, 20 April lalu.
Dalam penangkapan tersebut Samsudin tidak bisa mengelak di hadapan kepolisian. Sehingga dirinya pun tidak melakukan perlawanan kepada kepolisian.
Samsudin menyerah setelah perburuan selama dua pekan dilakukan tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan Polres Bandung. Kemudian penangkapan tersebut dibantu tim dari Polda Sumatera Selatan, Polres Banyuasin, dan Polsek Lencir.
Dalam pengakuannya, Samsudin bisa memproduksi 20 dus atau 240 botol miras oplosan setiap harinya. Botol miras tersebut berukuran 600 mililiter yang diberi merek Ginseng.
![]() |
Mantan sopir angkot tersebut hanya mengeluarkan modal Rp 40 ribu dalam meracik miras oplosan tersebut. Sementara satu dus miras oplosan itu Samsudin jual dengan harga Rp 270 ribu. Tak mengherankan bila Samsudin, yang sebelumnya merupakan sopir angkot, bisa menjadi kaya raya, sehingga bisa membangun rumah mewah dan punya kebun kelapa sawit seluas 29 hektare di Sumatera.
Saat ini sang bos besar mendekam di penjara. Ia divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin 22 Oktober 2018. Ia terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan nyawa warga Bandung melayang di Cicalengka.
(yum/yum)