Disdik Jabar Kumpulkan Bukti soal Sengketa Lahan Smansa Bandung

Disdik Jabar Kumpulkan Bukti soal Sengketa Lahan Smansa Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Mar 2025 17:00 WIB
Gedung SMAN 1 Bandung
Gedung SMAN 1 Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) merespons kasus sengketa lahan yang sedang dihadapi SMAN 1 Bandung. Disdik pun memastikan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang bisa memperkuat klaim kepemilikan lahan di sekolah tersebut.

"Langkah Disdik dan biro hukum saat ini menyiapkan berbagai alat bukti yang menurut kami ini menjadi penguat bahwa kami lah yang berhak untuk menempati lahan di sini," kata Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya, Kamis (13/3/2025).

Sebagaimana diketahui, SMAN 1 Bandung saat ini sedang menghadapi ancaman penggusuran. Sekolah itu digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, sejumlah alat bukti yang mereka kumpulkan sudah menguatkan klaim kepemilikan lahan yang digugat ke pengadilan. Wahyu bahkan enggan bicara mengenai risiko terburuk dari proses gugatan, karena optimis bisa menang di ranah pengadilan.

"Kita memang masih ada upaya hukum lain, tapi sebelum masuk ke situ, kami fokus dulu terhadap yang sekarang. Alat bukti banyak yang sudah disampaikan. Secara alat bukti sebetulnya kita sudah mengumpulkan, terus kita lengkapi, dan rasanya sih itu sangat mendukung kepemilikan kami," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 supaya dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads