STNK Mobil Ambulans milik Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi dijaminkan hanya demi kepulangan jenazah pasien yang meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kabar tersebut bermula dari sebuah video viral yang dinarasikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PPP Andri Hidayana
Dalam videonya Andri menceritakan adanya jenazah yang ditahan di RSUD Jampang Kulon. Saat dihubungi, Andri mengizinkan detikJabar mengutip statemennya di dalam video tersebut. Berikut narasi yang diucapkan Andri dalam video tersebut.
"Teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat yang saya hormati. Saya Andri Hidayana anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil (Daerah Pemilihan) Pajampangan, sangat menyayangkan dan sangat ironis sekali bagi saya dengan adanya penahanan jenazah pasien rumah sakit Jampang Kulon yang tidak bisa di ambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi.Tolong pak pubernur dimana rasa keadilan dimana rasa kemanusiaan agar masyarakat bisa tercipta keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia, tolong benahi. Terimakasih," ucap Andri dalam video tersebut, Kamis (25/8/2022).
Kepada detikJabar, Andri mengatakan pasien yang meninggal dunia tersebut bernama Reni, warga Kampung Rancamadun RT 04 RW 09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran. Andri mengaku mendapat laporan soal jenazah Reni dari kades setempat.
"Saya ditelepon Kades Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, malam tadi ada pasien masyarakat miskin dibawa oleh pihak desa ke RSUD Jampang Kulon. Masuk malam tadi, administrasikan kita mengedepankan masalah nyawa administrasi baru diurus pagi ini. Oleh keluarga dan desa dengan proses dengan tentunya tidak bisa bimsalabim," kata Andri.
Andri kemudian mengatakan pasien tersebut akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian meminta agar jenazah pasien bisa dibawa pulang. Namun keinginan itu dikatakan Andri ditolak pihak rumah sakit.
"Ketika tadi mau dibawa oleh desa dan keluarga pihak rumah sakit nahan atau menolak tidak bisa dibawa pulang sebelum administrasi selesai. Pasien yang maot meninggal masa mau ditendeun (disimpan) di rumah sakit. Saya nelepon ke Direktur tidak direspons, saya nelepon ke Dinas Kesehatan, sampai saya nelepon ke ruang jenazah. Informasi dari ruang jenazah juga sama, tidak bisa dibawa, harus selesai administrasi," papar dia.
"Saya desak dan desak sampai muncul katanya hal itu sesuai SOP bisa dibawa pulang asal simpan jaminan, mau uang atau barang berharga atau surat berharga baru pasien bisa dibawa pulang ," sambung Andri.
Setelah negoisasi ke sejumlah pihak, Andri tidak membuahkan hasil. Akhirnya jenazah bisa pulang setelah diberi jaminan STNK ambulans desa dan kartu identitas keluarga pasien.
"Setelah negoisasi saya kontak ke RS saya koordinasi dengan Dinkes lalu mereka koordinasi ke RS, saya kontak bagian jenazah tetap tidak bisa dibawa pulang. Harus ada jaminan katanya itu SOP, namun akhirnya bisa dibawa pulang dengan jaminan STNK Mobil Ambulans desa bersama KTP KK Keluarga pasien," jelas Andri.
Dibantah Pihak RSUD
Kabid Pelayanan RSUD Jampang Kulon, Lusi membantah adanya narasi yang mengatakan soal penahanan jenazah di RSUD Jampang Kulon seperti yang ada dalam video viral yang dinarasikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PPP Andri Hidayana.
(sya/orb)