Jabar Hari Ini: Sidang Perdana Ade Yasin hingga Temuan Kodok Merah

Jabar Hari Ini: Sidang Perdana Ade Yasin hingga Temuan Kodok Merah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 22:30 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Saat Hendak Menuju Rutan KPK
Foto: Bupati Bogor Ade Yasin Saat Hendak Menuju Rutan KPK (Wilda/detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (13/7/2022). Dari mulai sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hingga penemuan kodok merah di Gunung Salak.

Berikut rangkuman detikJabar mengenai lima peristiwa yang menggemparkan publik:

Sidang Perdana Ade Yasin

Sidang dugaan suap laporan keuangan yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diwarnai debat kusir. Perdebatan berkaitan dengan kehadiran Ade Yasin di muka persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022). Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin tak dihadirkan langsung dan hanya menjalani sidang virtual atau online.

Hal ini yang jadi pangkal perdebatan sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Mulanya, kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di Kantor KPK. Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara.

Pengacara lantas meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.

Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi COVID-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

"Memang ini karena pandemi Covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.

Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.

"Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia nggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK," tutur hakim.

"Untuk saat ini tidak bisa offline," kata jaksa menjawab.

Dalam sidang ini Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebesar Rp 1,9 M. Terungkap juga ada aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib.

Dugaan aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK RI ini bermula saat salah seorang pegawai BPK RI Anthon Merdiansyah berkomunikasi dengan Ihsan Ayatullah. Ihsan merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD yang juga orang kepercayaan Ade Yasin.

Awalnya, Ade Yasin meminta kepada Ihsan untuk mengkondisikan temuan-temuan BPK RI Jabar dengan memberikan uang kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar. Atas arahan tersebut, Ihsan lantas menemui Anthon Merdiansyah.

"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucap JPU KPK.

Atas permintaan itu, Ihsan lantas memberitahukan kepada Ade Yasin. Permintaan itu diamini oleh Ade Yasin yang bahkan menggenapkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 100 juta.

Guna memenuhi keinginan dari Anthon Merdiansyah itu, Ihsan sesuai arahan dari Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," tutur JPU KPK.

Sikap Ketum GMBI soal Demo Ricuh

Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman mengklaim tak terlibat dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Fauzan meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan.
Permintaan itu diungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022).

"Menyatakan terdakwa Mochamad Fauzan Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ucap Rizki Rizgantara kuasa hukum Fauzan saat membacakan pleidoi.

Dalam kasus ini, Fauzan sendiri dituntut 10 bulan penjara. Dia dianggap melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Rizki mengatakan permintaan kliennya dibebaskan bukan tanpa sebab. Menurut dia, sebagaimana fakta persidangan kliennya itu tak melakukan upaya penghasutan. Sebagaimana dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Fauzan dinilai melakukan penghasutan dengan mengirim pesan terkait demo ke grup WhatsApp LSM GMBI.

Menurut Rizki, pesan tersebut bukan merupakan instruksi. Melainkan, kata dia, hanya sebuah saran yang diajukan kepada para penanggung jawab aksi tersebut.

"Bahwa berdasarkan yang kami sampaikan di atas berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan kami simpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Rizki.

Meski meminta agar kliennya dibebaskan, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/7/2022). Berdasarkan berkas tuntutan yang diterima, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan bui.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," ucap JPU.

Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.

SD di Bandung Kini Punya 30 Siswa

SDN 206 Putraco Indah mengalami kekurangan murid pada tahapan PPDB 2022. Usai diumumkan pada 8 Juli kemarin, SD ini hanya mendapat tiga pendaftar dan langsung dinyatakan diterima seluruhnya.

Setelah beberapa hari pengumuman PPDB, jumlah siswa baru di SDN 206 Putraco Indah mulai bertambah. Tercatat, kini sudah ada 30 siswa yang mendaftar ke sekolah itu dengan rincian 25 yang mendaftar offline dan lima siswa pindahan dari sekolah lain. Jumlah itu sudah termasuk tiga siswa yang sudah mendaftar sebelumnya.

"Alhamdulilah, jadi setelah kami buka pendaftaran offline, sekarang siswa di Putraco hingga jam 12 siang hari ini sudah ada 30 orang," kata Kepala Sekolah SDN 206 Putraco Indah Darmawan saat ditemui detikJabar di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

Darmawan mengakui, pada tahapan PPDB online, siswa yang mendaftar ke sekolahnya memang hanya ada tiga orang. Namun setelah tahapan itu selesai, sekolah membuka kembali pendaftaran secara offline hingga 18 Juli 2022 atau tepatnya hingga hari pertama masuk sekolah.

"Jadi betul memang di online ini baru tiga, tapi sekarang alhamdulillah setelah masa daftar ulang terus berdatangan offline. Dan saya prediksi, di SDN ini terus bertambah karena masa proses daftar ulang masih berjalan sampai Senin," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, pendaftaran offline itu dibuka karena mayoritas warga yang tinggal di sekitaran sekolah masih belum mampu menjangkau pendaftaran PPDB online melalui gawainya masing-masing. Ditambah, warga yang tinggal di komplek perumahan mewah dekat sekolah, juga sudah minim anak-anak yang berusia sekolah dasar.

"Kebanyakan warga di sini menengah ke bawah, jadi nggak semua bisa daftar PPDB online. Makanya kita buka untuk yang offline. Terus kalau warga yang di komplek, itu rata-rata pensiunan yang anak-anaknya udah pada dewasa," tuturnya.

Darmawan pun menargetkan jumlah siswa di SDN 206 Putraco Indah bisa diisi dua rombongan belajar atau dua kelas untuk murid baru. Sementara, jumlah kelulusan siswa pada tahun ini mencapai 24 orang.

"Dan alhamdulillah siswa yang lulus di sini 100 persen masuk ke SMP negeri semua. Kita kalau melihat kelulusan, ini sudah banyak untuk yang masuk murid barunya. Tapi kita target dengan kuota ini, bisa diisi sama dua rombel di Putraco," pungkasnya.

Warga Bongkar Paksa Tembok Penutup Jalan Perumahan

Warga perumahan Sirnagalih, Cianjur, Jawa Barat bongkar paksa tembok penghalang akses masuk yang dibangun pemilik tanah. Setelah belasan hari terisolir, warga pun akhirnya kembali bisa membawa kendaraan ke dalam perumahan.
Pembongkaran itu dilakukan oleh warga yang sudah geram lantaran akses masuknya ditutup pemilik tanah yang bersengketa dengan pengembang perumahan.

Saat pembongkaran warga bersorak gembira sebab mereka tak perlu lagi memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan akibat akses yang tertutup tembok.

Nurfatma Amalia (33), salah seorang warga perumahan mengatakan pembongkaran dilakukan warga beberapa hari setelah mediasi di Mapolsek Pacet.

"Akhirnya semua sepakat untuk membongkar. Karena di dalam perumahan ini ada puluhan keluarga serta lembaga pendidikan yang terganggu oleh penembokan akses jalan tersebut," kata dia, Rabu (13/7/2022).

Dia menyebut jika warga saat ini sudah bisa beraktivitas normal. "Sudah normal, jalan sekarang sudah bisa dilalui. Yang parkir di pinggir jalan sekarang sudah bisa parkirkan kendaraannya di garasi rumahnya," ucap dia.

Menurutnya jika akses jalan tersebut kembali ditutup, warga akan langsung melakukan penolakan dan pembongkaran lagi.

"Kemarin kita juga dapat dukungan dari anggota dewan Cianjur. Makanya berani untuk membongkar, dan kalau ditembok lagi nanti akan langsung dibongkar lagi sama warga," kata dia.

Ia menambahkan masyarakat mendorong pemilik tanah menyelesaikan sengketanya dengan pengembang perumahan di pengadilan.

"Kalau memang ada yang belum selesai, silakan bereskan di pengadilan. Kemarin juga kan sudah ada mediasi, tapi tidak berujung kesepakatan. Makanya lebih baik selesaikan di pengadilan supaya ada solusi tegas dan tidak mengorbankan warga," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga kavling perumahan di Cianjur terisolasi akibat akses masuk yang ditembok pemilik tanah. Diduga penembokan dilakukan lantaran pengembang belum membayar tanah kavling tersebut pada pemiliknya.

Dalam video yang beredar di media sosial itu tampak seorang perempuan menunjukan gapura masuk kavling perumahan yang sudah ditembok setinggi betis orang dewasa.

Kavling itu diketahui berada di Desa Sirnagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kodok Merah di Gunung Salak

Kabar membahagiakan datang dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tentang munculnya Kodok Darah atau dikenal dengan nama Kodok Merah. Satwa yang termasuk kategori langka dan satu-satunya kodok yang masuk ke dalam daftar hewan dilindungi dalam PP No 7 Tahun 1999.

Hewan dengan nama latin Leptophryne cruentata itu ditemukan muncul pada tahun 2020 silam, terakhir satwa nokturnal itu juga terlihat di tahun 2021. Menurut pihak TNGHS penantian munculnya Kodok Merah itu sudah ditunggu selama 5 tahun terakhir.

"Juni tahun 2020 ketika memasuki masa Pandemi COVID-19, kami bersama tim survey bersama-teman-teman TNGHS menemukan kodok merah atau kodok darah itu di kawasan TNGHS yang memang dinyatakan ini satu-satunya jenis kodok yang dilindungi. Sejak 5 tahun itu tidak ditemukan keberadaanya," kata Munawir, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK kepada detikJabar, Rabu (13/7/2022).

Saat itu, Munawir yang masih menjabat sebagai Kepala Balai TMGHS mengatakan bahwa saat awal pandemi kawasan TNGHS ditutup. Dengan adanya penutupan itu, proses pemeliharaan secara alami kawasan tersebut berlangsung. Saat survey dilakukan itulah kemudian si Kodok Merah ditemukan.

"Nah kemudian akhirnya ketemu kawan-kawan itu pertama ketemu di Blok Loji, ketemu si kodok ini tentu kita senang karena waktu itu dinyatakan sudah enggak ketemu. Kita saat itu sempat publish di web kita kembali menemukan setelah 5 tahun tidak ditemukan," ungkap Munawir.

Tidak hanya di lokasi itu, tim kembali menemukan habitat amfibi itu di beberapa lokasi lain masih di area TNGHS dengan jumlah yang lebih banyak.

"Alhamdulillah kemudian kita pindah lagi ke tempat lain, mencari juga di tempat yang kita prediksi sebagai habitat kodok ini juga. Nah tenryata ketemu malah lebih banyak terus tidak berselang lama beda berapa bulan kita pindah ke Blok Betung Lega itu masih di taman nasional ketemu lagi di situ," ujar Munawir.

"Dan kemudian di beberapa tempat di tahun 2021 adalagi di daerah sukabumi ketemu lagi bahkan lebih banyak lagi. Kita simpulkan bahwa kodok merah itu di taman nasional belum punah artinya masih ada dan sebetulnya masih banyak," sambung Munawir.

Menurutnya, kemunculan Kodok Merah menandakan masih lestarinya suatu kawasan. Ini mengartikan, masih kata Munawir kawasan TNGHS masih terjaga ekosistemnya dan tidak tercemar.

"Kodok jenis ini menjadi penanda masih alaminya atau bagusnya suatu ekosistem. Jadi kehadiran kodok itu di tempat tersebut itu menandakan bahwa daerah itu tidak tercemar daerah itu bersih, nah dia tidak akan bisa hidup di tempat yang daerah itu tercemar alias tidak terjaga kelestariannya," ujar Munawir.

Kemunculan Kodok Merah amatlah penting sebagai penanda kelestarian sekaligus pantasnya sebuah kawasan dilabeli kawasan konservasi.

"Jadi itu yang menjadi sangat penting bahwa dengan adanya kodok ini di kawasan tersebut bisa dikatakan bahwa TNGHS pantas disebut kawasan konservasi karena dia masih terjaga kealamiannya, itulah gunanya TNGHS harus dijaga dalam konteks Bio Diversity nya, pasti punya fungsi dengan adanya macan tutul ada Owa Jawa ada Elang Jawa banyak jenis lain yang tentu memiliki fungsi-fungsi di ekologinya termasuk kodok yang tadi," pungkas dia.

(ral/ors)


Hide Ads