Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (5/5/2025). Dari mulai wanita di Majalengka bawa jasad pacar ke RSUD Majalengka hingga begal sadis yang bacok wanita di Buahbatu, Kota Bandung berhasil ditangkap polisi.
Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Wanita Bawa Mayat ke RSUD Majalengka Ternyata Korban Pembunuhan
Warga RSUD Majalengka dibuat geger dengan kedatangan seorang perempuan muda yang membawa jenazah pria. Belakangan terungkap, pria inisial F (22) itu, ternyata korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya berinisial APA (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APA tercatat sebagai mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dialah pelaku sekaligus yang membawa jasad sang pacar ke rumah sakit.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan pelaku dan korban mempunyai hubungan istimewa. Mereka berdua telah pacaran selama 3 tahun. "Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran)," kata Willy hari ini.
Willy menyampaikan, korban meninggal karena dianiaya. Pelaku menghabisi nyawa F tanpa perlawanan. "Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan oleh polisi. Tersangka juga dihadirkan menggunakan baju tahanan dalam konferensi pers yang digelar pada sore ini.
"Untuk pasal dalam KUHP 338 Junto 351 ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.
Sementara itu, Humas RSUD Majalengka, Sunarpi menyampaikan, perempuan tersebut membawa korban ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5) malam. "Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial F, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan. Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah," kata Sunarpi.
Korban dibawa menggunakan mobil oleh tersangka. Namun, tim medis mencurigai ada kejanggalan saat memeriksa kondisi tubuh korban.
"Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka. Jadi dilaporkan lah, ada anak yang berinisial F, ada di kamar jenazah," ujarnya.
"Sehingga pihak keluarga minta diotopsi setelah lapor polisi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah. Belum diketahui kematiannya apa, penyebabnya, menunggu hasil otopsi," tambahnya.
Sakit Hati Buat Pria Tasikmalaya Sebar Video Syur Bareng Pacar
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana asusila oleh pria dewasa berinisial DSK (24), yang diketahui sebagai kekasihnya. Tindakan asusila ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Ironisnya, pelaku merekam aksi tersebut dan menyebarkan video melalui akun media sosial korban, sehingga video tersebar luas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. "Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya jadi korban asusila. Malahan videonya disebar," kata Ridwan hari ini.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DSK di kawasan Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5). DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ridwan menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berpacaran. Namun, seiring waktu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang masih polos akhirnya menuruti permintaan pelaku, bahkan direkam saat berhubungan. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukannya berulang kali.
"Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang," kata Ridwan.
Selain itu, pelaku juga melakukan video call asusila yang direkam sebagai tambahan untuk mengancam korban. Ancaman penyebaran video membuat korban ketakutan dan terus menuruti permintaan pelaku. Sedangkan motif penyebaran video asusila ke media sosial korban diduga karena pelaku kesal hubungan mereka tidak direstui orang tua korban dan merasa pernah dilaporkan ke tempat kerjanya.
"Iah orang tuanya gak setuju sama saya. Awalnya aman kan saya pacaran lama. Pas akhir-akhir gak restu, dosa saya sempat bicara kasar sama dia. Nah ortunya gak rido," kata pelaku DSK.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo mengatakan setiap selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada korban. "Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban," kata Josner.
"Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, DSK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Duo Begal Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]