Jabar Hari Ini: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilbup Tasikmalaya Bakal PSU

Jabar Hari Ini: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilbup Tasikmalaya Bakal PSU

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 24 Feb 2025 22:00 WIB
Bapaslon Petahana Ade Sugianto-Iip Daftar Pilbup Tasikmalaya
Bapaslon Petahana Ade Sugianto-Iip Daftar Pilbup Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin 24 Februari 2025 dari mulai pemilihan bupati (Pilbup) di Kabupaten Tasikmalaya diulang hingga 6 orang pengeroyok preman Samson jadi tersangka.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Tok! Pilkada Tasikmalaya Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar hari ini. Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK hari ini.

Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo.

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.

Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.

"Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil," kata Pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi pada detikJabar.

Di sisi lain, keputusan MK disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa simpatisan bahkan menangis mendengar putusan tersebut.

"Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC," kata Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucky.

detikJabar mencoba untuk konfirmasi hal ini kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Sebelum adanya sengketa di MK, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan suara lebih dari 52 persen atau sebanyak 487.854 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, memperoleh 257.843 suara (27 persen), diikuti pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 192.183 suara (20 persen).

Keroyok Preman Samson Hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi.

Meskipun ke enam orang itu telah berstatus tersangka, polisi menyebut mereka tidak ditahan. Pantauan detikJabar saat pertemuan antara kepolisian, keluarga Samson dan warga enam orang tersangka juga turut dihadirkan. Mereka terlihat menundukan kepala selama proses pertemuan itu.

"Pada hari Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara S alias Samson," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan yang diterima detikJabar hari ini.

Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Ketika ditanya mengenai alasan para tersangka tidak ditahan, Iptu Aah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.

"Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjawab anggapan soal tidak adanya upaya hukum kepada Samson yang memang sudah lama membuat keresahan. Menurut Samian, status Samson sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) membuatnya tidak bisa diproses secara pidana meskipun telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian.

"Bahwa saudara Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang melanggar aturan, bahkan masuk ke ranah pidana. Sudah beberapa kali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," jelasnya.

Menurutnya, aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, setiap kali Samson diamankan, pihak kepolisian selalu merujuknya ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan. Namun, pengobatan yang ia jalani tidak pernah tuntas karena keterbatasan waktu.

"Di dalam pasal 44, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana, sehingga kita tempatkan, kita arahkan ke rumah sakit jiwa, dan dilakukan pengobatan. Namun, pengobatan yang tidak tuntas, waktunya terbatas, sehingga kembali lagi ke masyarakat dan kembali lagi melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Korban Longsor Bungbulang Garut Ditemukan Tewas

Tim SAR gabungan berhasil menemukan Anang Kardian alias Jalu (sebelumnya disebut Enang/40 tahun), korban tertimbun longsor ti Bungbulang, Garut. Jalu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Bungbulang AKP Yusli Yulianto, jasad lelaki berumur 46 tahun itu ditemukan oleh personel SAR gabungan pada Minggu, (23/2) malam tadi sekitar jam 23.00 WIB.

"Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," kata Yusli.

Setelah berhasil diangkut dari tumpukan material longsor, jasad Jalu kemudian langsung dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Jalu merupakan seorang warga setempat yang menjadi korban saat kejadian longsor terjadi di Kampung Cijangkar, Desa Bojong, Bungbulang, Minggu malam tadi.

Menurut Yusli, longsor terjadi sekitar jam 18.30 WIB, setelah guyuran hujan deras yang melanda kawasan tersebut sejak Minggu siang.

Material longsor yang berasal dari tebing setinggi puluhan meter ini menimbun dua bangunan yang persis ada di bawahnya. Yakni sebuah rumah, dan satu unit bengkel. Saat kejadian Jalu diketahui sedang berada di rumah.

Selain menimbun rumah dan bengkel, longsor juga membuat akses jalanan utama penghubung Garut-Bungbulang, yaitu Jalan Raya Garut-Bungbulang tidak bisa dilintasi.

"Saat ini situasi sudah kondusif, jalanan sudah dapat dilalui kembali dengan lancar. Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati," ucap Yusli.

42 KK Mengungsi Pasca Pergerakan Tanah di Tasikmalaya

Dampak bencana alam pergeseran tanah di Kampung Margamulya, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terus meluas. Jika pekan lalu yang terdampak 33 rumah, sekarang jumlah rumah yang terdampak menjadi 92 rumah, 42 rumah di antaranya masuk kategori rusak berat, selain itu sejumlah warga juga sudah mengungsi ke aula kantor desa setempat.

Kepala Desa Cikondang, Eros Rosita membenarkan dampak bencana yang semakin meluas itu. "Update terbaru hingga hari ini warga terdampak jumlah 92 KK, 42 unit rumah kategori rusak berat, 1 masjid di RT 2 kategori rusak berat, 2 bangunan madrasah kategori rusak berat. Selain itu ada pula 14 kolam ikan ikut terdampak," kata Eros hari ini.

Eros menambahkan penghuni 42 rumah yang mengalami rusak berat sudah dievakuasi, karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan jika mereka masih tinggal di rumahnya.

"Penghuni 42 rumah yang rusak berat sudah dievakuasi, karena berbahaya. Sebagian ada yang mengungsi di aula kantor desa, sebagian lainnya mengungsi ke rumah sanak saudaranya," kata Eros.

Pihak Pemerintah Desa sendiri, kata Eros sudah membangun tenda darurat dan petugas gabungan terus bersiaga sepanjang waktu. "Tenda darurat sudah didirikan, sejak muncul kejadian petugas gabungan sudah siaga 24 jam," kata Eros.

Eros mengaku sedih dengan musibah yang menimpa warganya, karena setiap waktu warganya dirundung rasa takut. Terlebih belakangan curah hujan meningkat, sehingga kekhawatiran warga semakin menjadi-jadi. "Sedih iya, tapi kami coba melakukan yang terbaik. Yang paling penting keselamatan warga tetap terjaga," kata Eros.

Kerugian materi yang diderita warga menurut Eros cukup signifikan, selain kerusakan rumah, kolam ikan warga juga mendadak surut akibat retakan, sehingga warga harus segera menjual ikan peliharaannya. "Terus ada juga tower BTS yang sudah miring akibat musibah ini," kata Eros.

Dia menambahkan beberapa waktu lalu tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigas Bencana Geologi (PVMBG) sudah datang ke desanya. "Dari Geologi sudah ada meneliti, tapi masih menunggu hasilnya. Jadi masih menunggu rekomendasinya seperti apa," kata Eros.

Sebelumnya Nana Rohana (42) warga yang rumahnya mengalami kerusakan parah menjelaskan, musibah itu diawali dengan munculnya retakan di bangunan rumah miliknya.

"Akhir Januari lalu sehabis hujan mulai ada retakan-retakan di dinding rumah dan lantai," kata Nana, Kamis (13/2). Hal itu juga terjadi di rumah tetangganya yang lain.

"Sejak saat itu tanah bergerak terus, jadi tiap jam ada pergerakan, tiap hari membesar," imbuh Nana.

Dalam rentang waktu tersebut, rumah Nana pun perlahan rusak berat. Beberapa bagian dinding belah, keramik pecah-pecah hingga konstruksi struktur rumah pun mengalami perubahan.

Mendapati kondisi itu, Nana dan istri serta seorang anaknya memilih mengungsi ke rumah saudara.

"Sudah nggak tenang, akhirnya mengungsi ke rumah saudara," kata Nana.

Hal lain yang membuat Nana nelangsa, rumahnya itu baru beberapa bulan direnovasi. Kini dia harus menerima kenyataan rumahnya rusak berat.

"Tiga bulan lalu baru selesai renovasi, cuma kejadian ini seminggu langsung kondisi rumah dari atas sampai bawah rusak," kata Nana.

Nana juga mengungkapkan kengerian ketika pergerakan tanah menyebabkan rumahnya rusak berat. "Pating beletek (terdengar suara berderak), akhirnya ah sudah saja ditinggalkan daripada celaka. Tidur tak tenang sampai sekarang," kata Nana.

Dia berharap pemerintah segera turun tangan menangani masalah ini. Dia mengaku butuh masukan terkait apa yang dilakukan oleh dirinya dan warga setempat.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa memperhatikan kondisi rumah kami, ini kami bingung harus bagaimana," kata Nana.

Masih Ada Bangunan Sekolah Rusak di Sukabumi

Bangunan SDN Cibolang, yang terletak di Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan. Tiga dari enam ruangan sekolah ini kini nyaris ambruk, memaksa siswa belajar secara bergiliran dan bahkan tidak memiliki toilet yang layak.

Dilihat dari luar, bangunan sekolah ini tampak tua dan tak terawat. Atap plafon berlubang, kayu-kayu penyangga rapuh, dan beberapa bagian gedung tampak mengkhawatirkan.

Komite Sekolah, Iyang Ridwan mengatakan, kondisi ini telah berlangsung selama empat hingga lima tahun terakhir, tanpa ada perbaikan berarti.

"Kondisinya sudah rusak berat, ada bagian atap yang ambruk. Dulu enam ruangan masih bisa dipakai, tapi sekarang tinggal tiga yang tersisa, itu pun tanpa toilet yang layak. Anak-anak terpaksa buang air (kecil) sembarangan," kata Iyang hari ini.

Kondisi sekolah yang tak layak ini memaksa guru dan siswa beradaptasi dengan sistem belajar bergiliran. Dari enam ruang kelas yang ada, kini hanya dua yang masih digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, sementara satu lainnya dijadikan kantor guru.

"Siswa harus gantian pakai ruangan. Misalnya, kalau kelas satu sudah selesai, baru bisa digantikan kelas lain. Kalau dipaksakan pakai ruangan yang rusak, takutnya malah ambruk sewaktu-waktu," ujarnya.

Saat ini, SDN Cibolang memiliki sekitar 140 siswa dari kelas satu hingga enam. Namun, minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sini semakin menurun karena khawatir dengan keselamatan putra-putri mereka.

"Kalau bangunannya layak, pasti orang tua lebih tenang menyekolahkan anaknya di sini. Tapi dengan kondisi seperti ini, mereka khawatir. Setiap ada rapat, orang tua selalu mengeluhkan keadaan sekolah yang nyaris roboh ini," tambahnya.

Pihak sekolah bersama komite sudah berulang kali mengajukan proposal perbaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini tak ada tindak lanjut.

"Saya sudah bertanya langsung ke orang dinasnya, katanya sudah masuk daftar, tapi nyatanya tahun kemarin tidak ada realisasi sama sekali," ujar Iyang kecewa.

Ia berharap agar pemerintah segera turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dia khawatir kondisi bangunan itu dapat sewaktu-waktu melukai siswa di sekolah.

"Kalau bangunan ini terus dibiarkan, bukan cuma jumlah siswa yang berkurang, tapi juga bisa membahayakan anak-anak yang masih bertahan di sini. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru diperbaiki," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha menjelaskan, bahwa perbaikan sekolah tersebut sudah diajukan pada tahun 2023 namun pada tahun 2024 data tersebut hilang.

"Tahun 2023 mengajukan sebelum saya jadi Kadis, ternyata di tahun 2024 datanya hilang, anggarannya itu. Padahal Plt Kadis itu sudah menjanjikan katanya ada ternyata tidak. Kan bapak baru tahu dua hari ke belakang, bahwa pembangunan sekolah ini tidak ada di tahun 2024," kata Eka dalam sambungan telepon.

Dia mengatakan, perbaikan bangunan SDN Cibolang akan diprioritaskan pada perubahan anggaran 2025. Menurutnya, anggaran perbaikan sekolah itu membutuhkan biaya sebesar Rp500 juta. Meski demikian, ia tak menampik adanya efisiensi APBD.

"Nanti diusahakan, insyallah di perubahan anggaran tahun ini mudah-mudahan kita masuk. Kalau di permintaan Rp500 juta. Kita lihat nanti di perubahan, kan katanya akan dipercepat perubahan anggaran, insyallah akan kita prioritaskan," ujarnya.

"(Efisiensi?) Nah itu lah, APBD kita ada pemangkasan anggaran, insyallah kita berusaha. Saya sebagai Kadis juga baru tahu dua hari ke belakang, melihat kondisi sekolahnya memang mengkhawatirkan," tutupnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads