Reaksi ACT Sukabumi-Cimahi Usai Izin Pengumpulan Uang Dicabut

Whisnu Pradana, Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 14:17 WIB
Kantor ACT Cabang Cimahi di Jalan Pasantren, Cibabat, Tetap Buka (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Cabang ACT di daerah pun ikut bereaksi beragam.

ACT cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tetap buka usai izin PUB dicabut oleh Kementerian Sosial. Berdasarkan pantauan detikJabar pada Rabu (6/7/2022), kantor ACT berada di di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi, dengan menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.

Di halaman parkirnya ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Masuk ke dalam kantor, resepsionis masih menerima tamu dengan baik.

Saat dikonfirmasi, Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman menyebut tak bisa memberikan keterangan pada media terkait polemik soal penggunaan dana umat.

"Saya tidak bisa komentar apa-apa karena sudah diperintahkan oleh pusat. Jadi kalau ada yang mau konfirmasi diarahkan ke Head Area Jabar, Pak Reno," ujar Sopian kepada wartawan.

Sementara soal aktivitas ACT cabang Cimahi, ia menyebut kantornya masih tetap buka namun tak bisa memberikan pelayanan apapun pada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB.

"Tetap buka, tapi kita juga enggak ada kerjaan apa-apa di sini. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," ucap Sopian.



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork