Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT). Cabang ACT di daerah pun ikut bereaksi beragam.
ACT cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tetap buka usai izin PUB dicabut oleh Kementerian Sosial. Berdasarkan pantauan detikJabar pada Rabu (6/7/2022), kantor ACT berada di di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi, dengan menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.
Di halaman parkirnya ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Masuk ke dalam kantor, resepsionis masih menerima tamu dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman menyebut tak bisa memberikan keterangan pada media terkait polemik soal penggunaan dana umat.
"Saya tidak bisa komentar apa-apa karena sudah diperintahkan oleh pusat. Jadi kalau ada yang mau konfirmasi diarahkan ke Head Area Jabar, Pak Reno," ujar Sopian kepada wartawan.
Sementara soal aktivitas ACT cabang Cimahi, ia menyebut kantornya masih tetap buka namun tak bisa memberikan pelayanan apapun pada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB.
"Tetap buka, tapi kita juga enggak ada kerjaan apa-apa di sini. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," ucap Sopian.
Sementara itu di Kota Sukabumi, kantor ACT berada di Jalan Taman Bahagia, Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi. Soal pencabutan izin, Kadinsos Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengatakan, perizinan operasional organisasi sosial itu tak dikeluarkan oleh dinas sosial melainkan langsung oleh Kemensos.
"Sebenarnya di bagian Kesra (Kasi Kesejahteraan) itu ada yang namanya PUB (pemungutan uang dan barang) itu melibatkan berbagai unsur. Tentu ini menjadi pertimbangan untuk izin dan operasional ACT itu sendiri," kata Punjul saat ditemui detikJabar.
"Kalau cabang kan sifatnya bukan perizinan, kita lebih kepada keterangan adanya organisasi sosial tersebut, perizinannya memang ada di pusat," ujar dia menambahkan.
Pihaknya masih menunggu arahan dan surat resmi pernyataan dari Kementerian Sosial. Nantinya, surat itu akan dijadikan dasar tindak lanjut kepada lembaga ACT yang ada di daerah.
"Baru tahu dicabut dari media, biasanya ada surat resmi tapi kita belum terima. Kalau kita menunggu arahan dari Kementerian Sosial ya, karena ini kan ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Kota Sukabumi. Tentu ada arahan-arahan dari kementerian bagaimana menyikapi hal ini," ujar dia.
Dia juga belum berencana melakukan pemanggilan kepada pemimpin cabang ACT di Sukabumi. Menurutnya, pemeriksaan sekaligus investigasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat yang menjadi sorotan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita belum memanggil, karena kemarin kan baru tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemensos. Hasilnya seperti apa belum ada informasi, baru tahu sudah dicabut dari media," tuturnya.
Selama ini, kata dia, kegiatan ACT Sukabumi terpantau cukup baik. Mereka membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiataan kemanusiaan.
"Kegiatannya di Kota Sukabumi cukup positif, membantu mereka yang bencana kemudian kegiatan pembuatan sumur untuk masyarakat di Kelurahan Benteng. Banyak masyarakat yang terbantu tapi operasional mereka itu kan bukan hanya Kota tapi Kabupaten (Sukabumi) juga," paparnya.
Sementara itu, Marketing Komunikasi ACT Sukabumi Malsi Abadi Akbar enggan memberikan komentar terkait kabar pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). "Maaf mbak saya belum bisa ngasih statement," ujarnya singkat dalam aplikasi perpesanan.
Perlu diketahui, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui, mengambil 13,5 % dari donasi untuk menggaji pegawai.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)