Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut!

Kabar Nasional

Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 08:19 WIB
Jakarta -

Penggunaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai polemik. Akibatnya izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut oleh Kementerian Sosial.

Dikutip dari detikNews, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan, karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Sosial juga telah mengundang pengurus ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan jajaranya. Kemensos sengaja mengundang ACT untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini.

ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,5 % dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," ujarnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads