Alasan di Balik Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kabar Nasional

Alasan di Balik Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 09:40 WIB
Jakarta -

Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dicabut oleh Kementerian Sosial. Adanya indikasi pelanggaran menjadi alasan pencabutan izin tersebut.

"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi sperti dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir saat ini ditunjuk sebagai Mensos Ad Interim karena Tri Rismaharini tengah menjalankan ibadah haji. Muhadjir mengungkap akan menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ucapnya.

Pencabutan izin PUB ACT termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu ditandatangani Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Besaran angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

(mso/mso)


Hide Ads