Para pegawai negeri sipil (PNS) siap-siap untuk menerima gaji ke-13 yang cair Jumat 1 Juli 2022. Gaji itu masuk ke rekening masing-masing PNS.
Dikutip dari detikFinance, Kamis (30/6/2022), proses penyiapan gaji ke-13 oleh pemerintah sudah berlangsung sejak 23 Juni 2022. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menjelaskan mengenai siapa saja yang menerima gaji ke-13. Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa penerima gaji ke-13 ialah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Selain itu, ada juga gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 6 Nomor 16 tahun 2022 menjelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 yang akan diterima PNS aktif ini akan berbeda jika dibandingkan dengan pensiunan dan penerima pensiun, karena pokok yang didapat oleh PNS aktif dan pensiun berbeda. Besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tabel Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200